OKI, KRsumsel.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) telah menetapkan jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) di Tahun 2024 sebesar Rp. 3.456.874. Ketetapan UMP tersebut berpengaruh pada pendapatan tenaga kerja Baca Selengkapnya
Tag: Perusahaan OKI
Warga Perintis Kemerdekaan Heboh, Penjaga Malam Tewas Bersimba Darah
Warga Perintis Kemerdekaan Heboh, Penjaga Malam Tewas Bersimba Darah