Jambi, KRsumsel.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi menyebutkan, pelaksanaan akad nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja tidak dipungut biaya atau gratis bagi masyarakat. Baca Selengkapnya
Tag: Kemenag Kota Jambi
Pasien Sembuh dari COVID-19 di Sultra Sebanyak 2.506 dari 3.950 Kasus
Pasien Sembuh dari COVID-19 di Sultra Sebanyak 2.506 dari 3.950 Kasus






