Bandarlampung, KRsumsel.com – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung menyita usai menggagalkan upaya penyelundupan produk hewan berupa ceker ayam tanpa dokumen resmi seberat 10,8 ton ke wilayah Provinsi Lampung. Baca Selengkapnya
Tag: Ceker ayam
Kebakaran di Rumah Noermal Idris, 10 Menit Menegangkan
Kebakaran di Rumah Noermal Idris, 10 Menit Menegangkan







