Curi Sawit Perusahaan, Dadang dan Masro Terancam 7 Tahun Penjara

Curi Sawit Perusahaan, Dadang dan Masro Terancam 7 Tahun Penjara
Krsumsel.com - Belum sempat menikmati hasil dari aksi kejahatannya Dadang (36) warga desa Sukajaya dan Masro (43) warga desa warga Mulya kecamatan Plakat tinggi ini keburu ketangkap saat melakukan aksinya.
Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (21/05/2023) sekira pukul 17.00 wib, di areal kebun sawit milik PT. SNS desa Sido Rahayu kecamatan Plakat tinggi .
Kedua pelaku tersebut tertangkap oleh keamanan PT. SNS saat melakukan aksi pencurian buah sawit, selanjutnya pihak pt. SNS melaporkan kejadian tersebut ke polres Muba dengan menyerahkan kedua pelaku berikut barang bukti baik berupa alat untuk melakukan kejahatan maupun barang hasil kejahatan.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik SH. MH melalui Kanit Pidum sat Reskrim polres Muba Iptu Dedy Kurniawan saat dibincangi pada Rabu (24/05/2023), membenarkan adanya serahan tersangka pencurian buah kelapa sawit oleh PT. SNS .
Ya, pada hari Minggu (21/05/2023) kami telah menerima serahan dari dari PT. SNS, dua orang terduga pelaku pencurian buah sawit An. Dadang dan Masro berikut barang bukti berupa 2 buah angkong/lori, 1 unit sepeda motor Honda Supra fit, 1 pasang keranjang dan 198 tandan buah segar sawit atau 2090 kg.
Dari keterangan yang didapat bahwa pelaku seluruhnya ada 4 orang, namun yang tertangkap 2 orang.
Modus kejahatan yaitu mengambil buah sawit dengan cara memanen sendiri, kemudian dikumpulkan ketempat tersembunyi dihutan dekat kebun sawit lalu diangkut keluar. Terangnya.
Dedy menambahkan bahwa, sekarang kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan polres Muba untuk proses hukum selanjutnya.
Terhadap kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.(AS/RIL)
BERITA TERKAIT
Pemeriksaan Kesuburan Bagi Wanita & Pria, Ada Apa Saja?
Bagnaia & Bastianini Ingin Ulangi Kesuksesan Ducati di MotoGP Italia
Bersih-Bersih Pantai Teluk Penyu Terkumpul 850 Kg Sampah
Oknum TNI Mabuk Saat Berselisih dengan Pengamen di Jakarta
Uruguay & Italia Pastikan Melaju ke Final Piala Dunia U20
Inovasi Pelayanan Oleh Polres Muba, Permudah Warga Urus SKCK
Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal di Tanah Suci jadi 8 Orang
Heru Minta BKD Isi Semua Jabatan Kosong di Pemprov DKI
Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Booster PDAM Muara Sungai Oleh Wako Prabumulih
Kodim Muara Enim Berhasil Amankan Pemuda Memakai Baju Palu Arit
Dimulai AHM Best Student 2023 Ajang Inovasi Pelajar SMA
Andrea Dovizioso Dinobatkan Sebagai Legenda MotoGP
Tingkatkan Kapasitas Aparatur, Dinkominfo Muba Gelar Outbound dan Senam Bersama
Satlantas Polrestabes Palembang Berlakukan Tilang Manual
Satu Calhaj Asal Lampung Meninggal Dunia di Tanah Suci
Miliki Sabu-Sabu, Pria Asal Lalan Dibekuk Sat Pol Airud Polres Muba
Gunung Anak Krakatau Semburkan Abu Setinggi 3 Km
Kantor PWI Prabumulih Kembali Disatroni Maling, Satu Unit Outdoor AC Digasak
BKKBN Bakal Jadikan Muba Pilot Project Program Percepatan Penurunan Angka Stunting
Bersinergi Dengan Jasa Raharja, AHM Kembangkan Edukasi Berkendara Yang Efektif
Polres Muba Kembali Laksanakan Tadarusan