Kasat Lantas Polres Muba: Denda Tilang Tidak Boleh Dititip ke Petugas

user
Elisatri Putri 19 Mei 2023, 12:33 WIB
untitled

Krsumsel.com - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Muba tidak menerima titipan biaya denda tilang ke petugas.

Demikian diungkapkan Kapolres Muba AKBP Siwandi, SIK melalui Kasat Lantas Polres Muba AKP Ricky Mozam, SH, MH.

"Dimana untuk pembayaran denda tilang, tidak boleh dititip ke petugas dilapangan, " tegas Ricky kepada KRSumsel, Jumat (19/05/2023).

Ricky menjelaskan, dalam pemberlakuan tilang konvensional kali ini. Denda pelanggar harus dibayar oleh yang bersangkutan.

Beber Ricky, dimana mekanismenya ialah ketika sudah ditilang petugas. Maka pelanggar nanti akan mendapat kode briva.

Kode briva ini, nantinya digunakan untuk membayar denda pelanggaran melalui bank. Ataupun pelanggar dapat mengikuti sidang tilang yang waktunya sudah tertera dalam surat tilang tersebut.

"Semua pelanggar yang ditilang, harus mengikuti ketentuan yang berlaku, " tegas Ricky.(AS)

Kredit

Bagikan