Selalu Patuhi Aturan, Sat Lantas Polres Muba Berlakukan Tilang Konvensional

Selalu Patuhi Aturan, Sat Lantas Polres Muba Berlakukan Tilang Konvensional
Krsumsel.com - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Musi Banyuasin (Muba) memberlakukan tilang konvensional atau yang biasa disebut dengan tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan dalam berkendara.
Hat tersebut ditegaskan Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK melalui Kasat Lantas AKP Ricky Mozam, SH, MH.
"Ya, pada wilayah hukum Polres Muba kembali diberlakukan tilang konvensional, " kata Ricky kepada KRSumsel, Jumat (19/05/2023).
Ricky menjelaskan, pada tilang konvensional ini tidak dilakukan operasi atau razia. Akan tetapi, jika ditemukan pelanggaran langsung ditindak.
"Kami tidak melakukan penilangan dengan cara operasi statis. Ada pelanggaran di depan mata kita tindak, " jelas Ricky.
Ricky menambahkan, petugas kita dilapangan yang bertindak melakukan penilangan tentunya sudah bersertifikasi.
"Tentunya, petugas kita memang yang sudah bersertifikasi. Serta dilengkapi surat perintah tugas, " beber Ricky.
Sambung Ricky, tilang konvensional ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran pengendara terhadap pentingnya mematuhi rambu dan melengkapi surat-surat berkendara.
Lebih lanjut Ricky menerangkan, adapun beberapa bentuk pelanggaran yang bakal kena tilang, masing-masing pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang, berkendara melampaui batas kecepatan maksimal.
Kemudian, menggunakan ponsel saat berkendara dan kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek teknis seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem serta lampu penunjuk arah.
Selanjutnya berkendara dalam pengaruh alkohol, menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukan, tanpa plat atau nopol palsu, tidak menggunakan helm SNI.
Lantas, melawan arus lalu -lintas, over load dan over dimensi, menerobos lampu merah dan juga pengendara yang masih dibawah umur.
āUntuk pelanggaran tersebut, Satlantas Polres Muba akan menindak tegas pelaku pelanggaran lalu-lintas yang kasat mata.
Nah, tidak dengan razia, sistemnya langsung apabila menemukan pelanggaran kasat mata. Maka langsung tilang pada saat itu,ā pungkasnya.(AS)
BERITA TERKAIT
Gunung Anak Krakatau Erupsi Setinggi 2.000 Meter
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Gelora Lifubatu Kupang
Putin: Rusia Akan Pindahkan Senjata Nuklir ke Belarus pada Juli
191.850 Baby Lobster Penyelundupan Kembali di Gagalkan Satreskrim Polres BanyuasinĀ
Relawan Gapura Nusantara Deklarasikan Dukungan untuk Ganjar Pranowo
Nahdliyin Ngawi Dukung Cak Imin di Pilpres 2024
Plh Gubernur Papua Lepas Ekspor Ikan Tuna Segar ke Jepang dari Biak
Seorang Calon Haji Asal Aceh Meninggal karena Serangan Jantung
PPP Berharap Sandiaga Uno jadi Cawapres Dampingi Ganjar Pranowo
Perawatan Motor Honda Ala Astra Motor Sumsel
Malam Ini Final Liga Champion: M. City vs Inter Milan
Wisatawan Tenggelam di Pantai Pasir Putih Belum Ditemukan
Imigrasi Palembang Mendukung Program Pemerintah Cegah WNI Jadi Korban TPPO
Dua Lokasi Wilayah OKI Alami Kebakaran
Pelaku Curanmor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin
Pj Bupati Muba Ikuti Rakor Mendagri dengan Para Penjabat Kepala Daerah
Pemeriksaan Kesuburan Bagi Wanita & Pria, Ada Apa Saja?
Bagnaia & Bastianini Ingin Ulangi Kesuksesan Ducati di MotoGP Italia
Bersih-Bersih Pantai Teluk Penyu Terkumpul 850 Kg Sampah
Oknum TNI Mabuk Saat Berselisih dengan Pengamen di Jakarta
Uruguay & Italia Pastikan Melaju ke Final Piala Dunia U20