Asnawi Diringkus Unit Reskrim Polsek Babat Toman

Asnawi Diringkus Unit Reskrim Polsek Babat Toman
Krsumsel.com - Asnawi (25) pemuda asal Desa Pangkalan Bulian Kecamatan Batang Hari Leko berujung bui. Usai diringkus Unit Reskrim Polsek babat Toman pada Jumat (12/05/2023).
Hal ini bermula adanya laporan dari korban Amir Hasan (54) warga kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman pada hari Rabu(10/05/2023) yang melaporkan telah kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam nomor polisi BG 2935 BE saat diparkir di halaman pasar babat Toman.
Hilangnya sepeda motor tersebut diduga diambil oleh pelaku dihalaman parkir dengan cara merusak kunci kontak, karena menurut korban saat diparkir sepeda motor dalam keadaan terkunci.
Kapolres Muba Akbp.Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Babat Toman Iptu Vico Fariul Fajar S.TrK. membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curanmor diwilayahnya.
Tersangka diserahkan oleh warga ke Polsek Babat Toman atas dugaan telah mengambil sepeda motor dihalaman parkir pasar Babat toman.
Sesuai hasil interogasi terhadap tersangka bahwa benar dirinya yang telah mengambil sepeda motor di halaman parkir pasar babat Toman pada hari Rabu (20/05/2023). dengan cara menghidupkan mesin dengan menggunakan kunci L yang sudah dibentuk runcing pada bagian ujungnya, dimasukan kedalam lubang kunci kontak, kemudian diputar dengan menggunakan kunci pas ukuran 8 untuk distarter, setelah mesin sepeda motor hidup lalu dibawa pergi. jelasnya.
Kami sangat mengapresiasi dan terimakasih atas keperdulian masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini, semoga kedepan tidak ada lagi kejadian curanmor diwilayah kita ini termasuk kejahatan lainnya, sehingga sesuai harapan kita bersama, wilayah yang aman tentram dan damai dapat terwujud. harap Vico.
Untuk saat ini tersangka kami tahan di rumah tahanan Polsek babat Toman untuk proses penyidikan lebih lanjut, demikian juga barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan juga telah kami sita.
Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. tambahnya. (AS/RIL)
BERITA TERKAIT
Pemeriksaan Kesuburan Bagi Wanita & Pria, Ada Apa Saja?
Bagnaia & Bastianini Ingin Ulangi Kesuksesan Ducati di MotoGP Italia
Bersih-Bersih Pantai Teluk Penyu Terkumpul 850 Kg Sampah
Oknum TNI Mabuk Saat Berselisih dengan Pengamen di Jakarta
Uruguay & Italia Pastikan Melaju ke Final Piala Dunia U20
Inovasi Pelayanan Oleh Polres Muba, Permudah Warga Urus SKCK
Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal di Tanah Suci jadi 8 Orang
Heru Minta BKD Isi Semua Jabatan Kosong di Pemprov DKI
Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Booster PDAM Muara Sungai Oleh Wako Prabumulih
Kodim Muara Enim Berhasil Amankan Pemuda Memakai Baju Palu Arit
Dimulai AHM Best Student 2023 Ajang Inovasi Pelajar SMA
Andrea Dovizioso Dinobatkan Sebagai Legenda MotoGP
Tingkatkan Kapasitas Aparatur, Dinkominfo Muba Gelar Outbound dan Senam Bersama
Satlantas Polrestabes Palembang Berlakukan Tilang Manual
Satu Calhaj Asal Lampung Meninggal Dunia di Tanah Suci
Miliki Sabu-Sabu, Pria Asal Lalan Dibekuk Sat Pol Airud Polres Muba
Gunung Anak Krakatau Semburkan Abu Setinggi 3 Km
Kantor PWI Prabumulih Kembali Disatroni Maling, Satu Unit Outdoor AC Digasak
BKKBN Bakal Jadikan Muba Pilot Project Program Percepatan Penurunan Angka Stunting
Bersinergi Dengan Jasa Raharja, AHM Kembangkan Edukasi Berkendara Yang Efektif
Polres Muba Kembali Laksanakan Tadarusan