Pelaku Perampokan Terhadap Anak Tiri Diringkus Polisi

oleh
oleh
Pelaku Perampokan Terhadap Anak Tiri Diringkus Polisi
banner DPRD OKI

Krsumsel.comAnggota Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku perampokan terhadap korban Mariza Zulfiani alias Ani (26) di Perumahan Multi Raya Residence Jalan Maritim Lorong Jambu, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Pelakunya tidak lain ayah tiri korban Mu’min Afrian Alias Mu’min (41) warga Jalan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang Palembang di tangkap di daerah Lampung beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, bahwa setelah mendapatkan laporan dari korban, anggotanya bergerak cepat.

“Anggota kita mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan olah TKP, dan mengambil keterangan saksi-saksi di TKP, guna menangkap pelaku. Alhasil, anggota Pidum dan Tekab 134 berhasil menangkap pelaku, ” ujarnya, Senin (24/4).

Untuk saat ini pelalu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi perampokan disertai kekerasan terhadap korban, yang merupakan anak tiri pelaku sendiri. “Untuk saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif anggota kita untuk mengetahui, motif aksi yang dilakukan pelaku, ” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, peristiwa perampokan ini langsung ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Palembang. Dimana pelaku merupakan ayah tiri korban sendiri.

“Dengan cepat pelaku kita tangkap, hingga kini masih kita periksa dan ambil keterangan guna pendalaman, nanti kita akan rilis perkara,” kata Haris.

Untuk korban usai peristiwa itu, lanjut Haris, sempat dilarikan ke RS Siloam Sriwijaya karena luka dialaminya. Namun hingga hari ini korban sudah pulang ke rumah. ” Usai kejadian sempat di rawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang karena luka yang dialami di kepala. Hingga kini korban sudah istirahat di rumah,” terang dia.

Untuk kronologis kejadian, Haris membeberkan, berawal saat korban berada di rumah sendirian. Saat iru korban sedang tertidur lelap dan tiba-tiba listrik langsung mati. Sedangkan pelaku langsung masuk ke rumah dan membuka kamar korban serta langsung memukul kepala dengan menggunakan batu ulekan berbentuk bulat. Kemudian menonjok bagian pundak dekat leher serta memukul kepala.

Hingga sampai korban tidak bisa lagi bernapas. Pelaku sempat mengunci korban di dalam kamar dari luar, lalu dengan sisa tenaganya korban langsung menendang pintu kamarnya sampai jebol dan keluar rumah untuk mencari bantuan ke tetangga.

Turut diamankan satu buah ponsel merek Iphone 14 promax dan Iphone 14 Pro, perhiasan, jam tangan, BPKP hingga kunci mobil, untuk kerugian korban di tafsirkan Rp360 juta.(Kiki)