Perda RT RW di Pagaralam Ditinjau Kembali Merujuk UUD Cipta Kerja

Pagaralam
Krsumsel.com - Rapat yang Membahas Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagaralam, no 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012 - 2032 dinilai sudah tidak relevan lagi terhadap perkembangan yang terjadi baik ditingkat nasional dengan terbitnya Undang-undangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ditingkat provinsi dan Kota Pagaralam sendiri. Sehingga dari hasil peninjauan kembali, sudah layak untuk dilakukan revisi.
Walikota Pagaralam Alpian Maskoni, SH melalui Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Dawam, SH dalam pembukaan paparan laporan antara revisi RTRW Kota Pagar Alam Tahun 2022 - 2042 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagaralam.
"Karena sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan pembangunan diKota Pagar Alam, untuk itu RTRW Kota Pagar Alam tahun 2012 - 2032 sudah harus dilakukan revisi agar dapat menjawab tantangan pembangunan kedepan, " jelas Asisten II, Dawam, SH.Senin (5/12/22).
Ditambah Dawam, Ada beberapa faktor yang melandasi Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam melakukan revisi RTRW ini, diantaranya faktor eksternal dengan direvisinya RTRW Provinsi Sumatera Selatan dan juga dengan lahirnya Undang-undang Cipta Kerja tahun 2020.
"Sementara yang paling penting adalah faktor internal, dimana dinamika perkembangan dan pertumbuhan Kota Pagaralam yang cukup pesat, membutuhkan rencana struktur dan pola ruang yang dapat menampung berbagai rencana kegiatan pembangunan. Belum lagi sengketa tapal batas dengan kabupaten/kota tetangga," Katanya
Sementara itu, Imanda Pramana, ST selaku manager project revisi RTRW Kota Pagaralam dari PT. Sisarti Baksya Asasta menginventarisir bahwa nilai rata-rata keseluruhan Peninjuan Kembali RTRW Pagar Alam adalah 65,96. Bersasarkan Permen ATR No.6 Tahun 2017 tentang tata cara peninjauan kembali RTRW, jika nialai kurang dari 85 harus direvisi.
"Dan untuk RTRW Pagaralam tahun 2012-2032 ada pada angka rata-rata 65,96 sehingga harus dilakukan revisi, tinggal nanti apakah Perdanya kita amandemen atau diganti, jadi hingga 30 Desember 2022, yang notabene adalah ahli tata kota ini berjanji akan menuntaskan semua pekerjaan terkait RTRW Kota Pagaralam 2022 - 2042 hingga mendapat kepastian hukum, baik dari Kementerian ATR dan DPR. Apalagi dirinya didukung oleh tim ahli yang sudah berpengalaman dibidangnya. Sebut saja Gunawan Wibisana, MSP, MM, LRPS, PSA sebagai Ahli Perencanaan Wilayah dan kota, Ir. Iwan Ismaun, MT Ahli Rancang kota," Ucapnya.
Kemudian ditambahkanya, Kami tidak mempermasalahkan tenggat waktu yang singkat ini.
"Jadi tim kami akan bekerja sepenuh hati dan akan memberikan hasil terbaik untuk Kota Pagaralam. Kami juga akan mengawal hingga tuntas, artinya sampai ada kepastian hukum dan Kota Pagaralam memiliki RTRW baru yang dapat mengakomodir semua kepentingan pembangunan," Tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kota Pagaralam Yudianto. ST, MT melalui Kepala Bidang Tata ruang (Taru) Titi Merianti. ST mengatakan, RTRW Kota Pagaralam Tahun 2012-2032 ini memang sudah selayaknya direvisi untuk meningkatkan kualitas agar dapat menjawab tantangan pembangunan 20 tahun kedepan.
"Berdasarkan hasil Peninjauan Kembali sesuai amanat undang-undang memang RTRW kita sudah harus direvisi, agar dapat menjawab tantangan pembangunan 20 tahun kedepan, mohon dukungan, kritik, saran dan masukkan teman-teman pers," pungkas Titi. ( Ca )
BERITA TERKAIT
Hari ini Pengawas Kelurahan Sekecamatan Pagaralam Selatan Resmi Dilantik
Pelaku Kasus Penusukan Kurir di Banyuasin Ditangkap Polisi, ini Motifnya
Maraknya Isu Penculikan Anak, Begini Himbauan Kapolres Muratara
Kurang dari 6 Jam, Polsek Lalan Bekuk Pelaku Curanmor
Nikmati Malam Valentine Penuh Cinta di ASTON Palembang Hotel & Conference Center
OJK Tingkatkan Perlindungan Konsumen Selesaikan Permasalahan di Industri Asuransi
Palsukan Dokumen Senilai 90 Juta Dua Pria Ini Ditangkap Polisi
Harga Beras Mulai Naik Sejak Sepekan Terakhir
Polres OKI Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Embacang
Polda Jambi Amankan 1 Kg Sabu
Perasaan Bahagia dan Bangga Ade Fitrie Kirana Bisa Umrah ke Tanah Suci Lagi
Syuting Film Horor, Aulia Sarah Lemas Lihat Aktor Pemeran Hantu Kesurupan Pakai Kostu
3 Catatan Kebapukan AC Milan saat Dipecundangi Inter Milan: Benar-benar Bikin Miris
Juara Thailand Masters 2023, Leo / Daniel Tetap Disentil Pelatih
PKB & Golkar Segera Bertemu Bahas Pilpres 2024
Murid SD Dijadikan Detektif Awasi Jajanan di Sekolah
Seorang Pemancing Hilang Tenggelam di Laut Lombok Tengah
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda jadi Petani
Bendungan Oesao Jebol Mengancam Kekeringan Persawahan di Kupang
Satresnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Sabu Beredar di Kawasan OKI
Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, ini Pesan Kapolres Banyuasin