Satreskrim Polrestabes Palembang Tetapkan Anggota DPRD Kota Palembang Jadi Tersangka

user
Elisatri Putri 25 Agustus 2022, 10:12 WIB
untitled

Krsumsel.com - PALEMBANG, - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Komisi I periode 2019-2024 dari dapil VI Syukri Zen ditetapkan menjadi tersangka.

Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan anggota DPRD Kota Palembang ini Terkait kasus penganiayaan terhadap korbannya Juwita di SPBU

Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, 5 Agustus 2022 lalu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, ditetapkan tersangka ini dari hasil pemeriksaan bukti 5 saksi dan hasil visum.

"Setelah dapat Hasil visumnya, kami melihat korban mengalami luka-luka, itulah di jadikan dasar menjadikan penyelidikan," kata Mokhamad Ngajib di ruang kerjanya, Kamis 25 Agustus 2022.

Dia menambahkan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Rabu 24 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Atas ulahnya juga, tersangka kita kenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurang diatas lima tahun penjara," ujar Mokhamad Ngajib.

Sementara itu, tersangka Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU mengakui perbuatannya.

"Waktu itu saya mau isi Pertamax di SPBU, sementara korban sedang mengantre Pertalite, " kata tersangka Syukri Zen.

Dia menyebut karena tidak diberi jalan oleh korban akhirnya tersulut emosinya. Pihaknya pun turun dari mobilnya dan menghampiri korban, lalu terjadilah aksi pemukulan tersebut.

"Saya tidak dikasih jalan karena mau antre Pertamax, jadi kesal, " ujar tersangka Syukri Zen.

Syukri juga memohon maaf kepada khalayak masyarakat atas tindakan tidak terpujinya.

"Dari saya pribadi saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan korban," tutupnya.(****)

Kredit

Bagikan