Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh Ringkus Pelaku Pembunuhan

IMG-20220808-WA0036
MUBA, KRSUMSEL. com - Memed (31) warga Dusun III Desa Bailangu Kec. Sekayu Kab. Musi banyuasin, berhasil dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Sungai keruh setelah beberapa jam kabur setelah melakukan penganiayaan berat terhadap Alpian (53) yang juga warga Desa Bailangu Kec. Sekayu Kab. Muba. Minggu 07/08/22, sekira pukul 19.30 wib.
Kapolres Musi Banyuasin Akbp Siswandi,Sik,SH,MH. Melalui kapolsek sungai keruh Iptu Vico Fariul Fajar, S.Tr.K., M.Si., mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Dusun IV Desa Sindang Marga Kec. Sungai Keruh Kab. Muba.
Lanjut Vico, pada saat itu korban sedang di pijat/di urut di seban sebelah rumah sdr H dan dari belakang sesaat korban sedang dipijat/di urut dari belakang pelaku Memed muncul dan langsung membacok korban dengan sebilah Celurit yang di bawa pelaku yang mengakibatkan Korban mengalami Luka bacok pada bagian punggung sebelah kiri dan paha sebelah kanan.
Usai kejadian korban langsung dibawah ke Puskesmas tebing bulang namun belum sampai korban meninggal dunia, sementara pelaku usai melakukan penganiayaan langsung melarikan diri.
"Pelaku dan korban merupakan teman akrab, sama-sama rekan kerja dikebun karet milik kakak korban yang belum lama bekerja yang sebelumnya pelaku diajak korban untuk bekerja menyadap karet milik kakak korban didesa sindang marga kec. Sungai Keruh kab.Musi Banyuasin, " Ungkap Vico.
Berselang 3 jam dari kejadian Pelaku berhasil ditangkap Unit reskri yang dipimpin kanit reskrim Aipda Candra Nasution,S.H. Bersama anggota saat bersembunyi di perkebunan yang berada di Dusun IV Desa Sindang Marga Kec. Sungai Keruh Kab. Muba, Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan, kemudian pelaku dibawa langsung ke Polsek Sungai Keruh guna proses Penyidikan lebih lanjut. Jelas Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1 (satu) Bilah Celurit yang digunakan pelaku, 1 (satu) Helai celana jeans warna Biru Dongker ( milik tersangka ), 1 (satu) Helai Baju kaos putih ( milik tersangka ) dan 1 (satu) Helai sarung ( milik korban )
Di hadapan Polisi ia Pelaku, mengaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran cemburu terhadap korban karena korban berusaha menggoda istri pelaku
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP , lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, " Tandasnya.(AS/RIL)
BERITA TERKAIT
Merapi Semburkan Awan Panas Guguran 1,5 Km ke Arah Kali Boyong
Gagal Ginjal, 1 Anak di Surakarta Dirawat di RSÂ
Dewan Pers Sebut Pemda Bisa Diskresi jika Banyak Media Terverifikasi
Hari Ini, Petinggi TNI Bahas Persiapan Pengamanan Pemilu 2024
Spesialis Pencuri Uang Kotak Amal Masjid di Semarang Ditangkap
Kisah Pilu Resa Herlambang Alami Kebangkrutan Hingga Pinjam Uang Kepada Raffi Ahmad
Ferrari Ungkap Nama Mobil Baru untuk F1 2023
Kena Roasting Kiky Saputri Soal Statusnya yang Jomblo,Prilly Latuconsina Bantah Baper
Jadwal Lengkap 16 Besar Liga Champions 2022 / 2023
Liga Inggris: Siap Perang, Man City Sewa Pengacara Bayar Rp92 Juta Per Jam
Titis Rahmawati : Keluarga Korban Fokus Penyembuhan Dulu
IOH Dukung Muba Smart Regency, Bangun 22 Sites di Musi Banyuasin
Mudahkan Akses Konten Hiburan, Telkomsel Orbit Luncurkan Paket Khusus Entertainment
Di Januari Inflasi Provinsi Sumatera Selatan Masih Terkendali
Gempa Magnitudo 5,2 di Banten Dirasakan Hingga Kota Sukabumi
Perawat D Berharap Keluarga Korban Mau Berdamai
TNI & Tentara Malaysia Berolahraga Bersama di Perbatasan Wilayah
Hari Pertama, AKP Ricky: Tidak Memakai Helm Mendominasi Pelanggaran
Gisella Anastasia Asyik Lari Pagi Tanpa Ditemani Rino Soedarjo, Sudah Putus?
Aurel Hermansyah Izinkan Ameena Jalani Tradisi Pukul Lele Bersama Krisdayanti & Raul
Liga Inggris: Mau Beli MU, Sir Jim Ratcliffe Minta Diskon