Gadaikan Mobil Pinjaman, Sugiarto Diamankan Unit Ranmor

IMG_20220816_172103
PALEMBANG, KRsumsel.com- Pelaku penggelapan mobil ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (15/8/2022) sekira pukul 10.00 WIB tanpa perlawanan di kediamannya, dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.
Tersangka yang diamankan yakni Sugiarto (46) warga Jalan Pasundan, Lorong Niur, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang, setelah adanya pengaduan korban Sunah (49) warga Jalan Kampung Serang, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Selain tersangka Sugiarto diamankan juga barang bukti (BB) berupa satu lembar photo copy STNK mobil suzuki new carry PU FD AC/PS nopol BG 8487 OG tahun 2019 warna putih, satu rangkap photo copy BPKB mobil suzuki new carry PU FD AC/PS nopol BG 8487 OG tahun 2019 warna putih, dan satu lembar surat keterangan dari leasing.
Informasi dihimpun, kejadian menimpa korban terjadi hari Rabu (6/7/2022) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Kampung Serang RT 01, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail membenarkan Unit Ranmor sudah mengamankan pelaku dalam perkara penggelapan dimaksud Pasal 372 KUHP.
"Benar sudah diamankan pelaku nya, kini pelaku sedang didalami untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kompol Tri Wahyudi.
Untuk modus sendiri, lanjut Kompol Tri Wahyudi mengatakan pada hari kejadian tersangka bersama istrinya inisial J mendatangi rumah korban. Dengan tujuan hendak meminjam mobil suzuki new carry PU FD AC/PS nopol BG 8487 OG tahun 2019 warna putih milik korban.
"Tersangka ini meminjam mobil kepada korban dengan tujuan mengantarkan barang, lalu korban memberikan kunci kontak mobil kepada tersangka dan langsung dibawa tersangka pergi," jelasnya.
Masih katanya, saat korban hendak meminta mobilnya kembali kepada tersangka namun di katakan tersangka bahwa mobil korban telah di gadaikan nya. "Mobil korban digadaikan nya sebesar Rp 11 juta, merasa telah dirugikan korban akhirnya melapor ke Polrestabes Palembang," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan.
Sementara, tersangka sendiri saat diinterogasi petugas mengakui perbuatannya sudah melakukan penggelapan mobil korban. "Benar pak, saya gadaikan mobilnya sebesar Rp 11 juta," kata pedagang ini.(****)
BERITA TERKAIT
Prabowo Ingin Buka Kampus Unhan di Luar Jawa
Hari Ini Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Maluku Utara
Harimau Serang Tim Patroli Hutan FKL Aceh Selatan
203 Ton Pisang di Sulbar Dipasarkan ke Kaltim
Perlu Langkah Sistematis Atasi Kekerasan Seksual Anak
Perlu Langkah Sistematis Atasi Kekerasan Seksual Anak
Jokowi Jawab Soal Kemungkinan Reshuffle Kabinet Rabu Pekan Depan
Pencuri Kambing Warga Ogan Ilir yang Meninggal, Tangkapan Polres Lampung Utara
Gempa Magnitudo 5.6 di Maluku Utara Tidak Berpotensi Tsunami
BKKBN: Resesi Seks Tidak Terjadi karena Keluarga Fokus Prokreasi
BI Gelar Pameran Uang Rupiah Lintas Sejarah
Jokowi Bebaskan Kaesang Terjun ke Dunia Politik
Tak Terpasang Plang, Rehab Kantor Bupati Banyuasin Dipertanyakan
DJ Mareta Frank Buat Petcah Suasana Kenzo Live Rajawali Palembang
Tiga Bintang DJ Jakarta Malam Ini Bakal Meriahkan D'Fraiway Palembang
Ruslan Nyaris Babak Belur, Diduga Hendak Mencuri
Berselisih, China-AS Berdebat di Pertemuan WTO
Jangan Terpancing Terkait Pembakaran Al Quran di Swedia Belanda
Aceh, Tuan Rumah PON hanya Bidik Masuk 10 Besar
Pemkab Gratiskan Retribusi Bagi PKL di Pamekasan
Tips Jaga Keamanan Rekening dari Potensi Kebobolan