Kedapatan Bawa Senpira, Warga Air Sugihan Ini Ditangkap Polisi

oleh
Kedapatan-Bawa-Senpi-dan-Sajam-Saparudin-Lebaran-di-Penjara-696x510
banner DPRD OKI

OKI, KRSUMSEL.com  – Lantaran kedapatan membawa 1 pucuk senjata api (senpi) rakitan berikut amunisi dan 3 bilah senjata tajam (sajam). Saparudin alias Nang (35) yang berprofesi sebagai nelayan asal Desa Sungai Batang Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini ditangkap polisi, Senin (18/5/2020) dini hari.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah menjelaskan, tadi malam sekira pukul 02.30 Wib, seorang laki-laki bernama Saparudin alias Nang tertangkap tangan di Dermaga PT OKI Pulp and Paper mils (Sea Port) Sungai Batang Kabupaten OKI.

“Mulanya didapat informasi di Dermaga Sea Port PT OKI Pulp sering didatangi orang yang meresahkan. Lalu, Kasat Polairud Polres OKI AKP Suprawira memerintahkan Kanit Patroli Polairud IPDA Asmun Zain bersama personel unit Gakkum Sat Polairud Polres OKI serta security PT OKI Pulp melaksanakan patroli gabungan di wilayah dermaga tersebut,” ujar dia.

Disana kemudian ditemukan seorang yang sedang menaiki kapal TB. Cakra. Lalu, orang tersebut diperiksa dan digeledah.

Masih kata dia, akhirnya ditemukan 1 pucuk senpira model colt warna putih dengan 6 butir amunisi, 3 bilah sajam, satu buah tas pinggang coklat merk pangyungda dan 1 unit perahu dompeng 25 PK.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres OKI untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas dia. (lilis)