Ajak Polisi Main "Petak Umpet", Ariansyah Ditembak

WhatsApp Image 2020-06-03 at 15.09.31
PALEMBANG, KR Sumsel - Satu bulan menjadi buronan anggota kepolisian, lantaran terlibat dalam aksi Pencurian 7 buah tabung gas elpiji 3 Kg, akhirnya M Ariansyah (21), berhasil diringkus unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Selasa (2/6/2020) malam.
Ariansyah yang merupakan warga lorong Gubah Laut Kelurahan 17 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang ini, diringkus unit Pidum, pimpinan Kasubnit Ipda Andrean saat berada di persembunyiannya.
Namun, saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri, sehingga unit Pidum terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Noeryono, melalui Kasubnit Pidum Ipda Andrean, ketika ditemui diruang kerjanya, mengatakan penangkapan pelaku Ariansyah, berawal dari perkembangan tindak lanjut atas laporan korbannya atas nama Amir Hamzah, yang sudah kehilangan 7 buah tabung gas elpiji 3 KG di gudang miliknya di jalan pasar 16 Ilir Kecamatan IT I Palembang, pada 7 April 2020 lalu.
Atas aksi pencurian tersebut, membuat korban mengalami kerugian yang ditafsir sebesar Rp 1 juta rupiah.
"Menindaki laporan tersebut, unit Opsnal Pidum langsung melakukan penyelidikan penyidikan, serta mempelajari rekaman CCTV dilokasi kejadian, sehingga Opsnal Pidum berhasil meringkus dua pelaku yang terlebih dahulu ditangkap pada 11 April 2020 lalu, yakni Midun Rizki," ungkap Andrean, Rabu (3/6/2020) siang.
Setelah berhasil meringkus kedua pelaku, lanjut Ipda Andrean, hasil dari perkembangan kedua pelaku, di dapati nama pelaku lain yakni M Ariansyah.
"Tak ingin buang waktu, unit Opsnal Pidum kembali langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku M Ariansyah dipersembunyiannya. Pelaku ini DPO hampir satu bulan," jelas Andrean.
Dengan diringkusnya pelaku Ariansyah, masih dikatakan Andrean, total pelaku pencurian tujuh buah tabung gas elpiji 3 KG, berhasil ditangkap ada 3 pelaku.
"Masih ada 2 pelaku lagi yang masih dikejar, identitasnya sudah didapati. Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. Untuk barang bukti yang diamankan, dua buah obeng yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian," tegas Andrean.
Sementara itu, pelaku M Ariansyah mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian 7 buah tabung gas elpiji 3 KG, bersama 4 orang temannya.
"Kami merusak kunci gembok pakai obeng, sudah itu masuk dan ambil 7 buah tabung gas 3 KG. Setelah itu, tabung gas kami jual lagi, dan uangnya kami bagi rata," tutupnya. (****)
BERITA TERKAIT
Berselisih, China-AS Berdebat di Pertemuan WTO
Jangan Terpancing Terkait Pembakaran Al Quran di Swedia Belanda
Aceh, Tuan Rumah PON hanya Bidik Masuk 10 Besar
Pemkab Gratiskan Retribusi Bagi PKL di Pamekasan
Tips Jaga Keamanan Rekening dari Potensi Kebobolan
Jubir: Koalisi Perubahan Serahkan Nama Cawapres pada Anies
Gunung Anak Krakatau Erupsi 4 Kali
Polri Himbau Warga Tidak Berjudi Daring karena Pasti Kalah
OKI Berhasil Turunkan Stunting Sebanyak 17 Persen
Konsumsi Suplemen Teh Hijau Dosis Tinggi Bisa Picu Kerusakan Hati
IOH Bersama Ericsson Dukung Pertumbuhan Industri Telekomunikasi dan Ekonomi Digital
Telkomsel Umumkan Pemenang Program Poin Festival Lucky Draw 2022
Dua Motor Raib Dicuri di Rumahnya Komplek TNI AL Palembang
Enzy Storia Pernah Insecure karena Suka Tertawa Ngakak
Kronologi Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Miliaran Rupiah
AC Milan Urungkan Niat Gaet Nicolo Zaniolo, Fokus Datangkan Hakim Ziyech
Prabowo Akui Kota Medan Makin Maju Sejak Dipimpin Bobby Nasution
Asnawi Mangkualam Resmi Berseragam Jeonnam Dragons
BNPT Pelajari Cara Arab Saudi Sadarkan Teroris
Agen Gas di Jaktim Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Jepang Perkenankan Penonton Bersorak di Gelaran Olahraga