Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

IMG_20200620_211152
OKU, KR Sumsel - Polsek Peninjauan Kabupaten OKU berhasil membekuk seorang priaĀ yang masih dibawah umur berinisial Ar (17 ), pelaku diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial A (14). Pelaku diamankan dirumahnya di Dusun VI Desa Saungnaga Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SK MH didampingi Kasubag Humas AKP Mardi Nursal yang dikonfirmasi Sabtu (20/06/2020) membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Kapolres, pada hari Jumāat (19/6/2020) sekitar pukul 22.00 polisi mengamankan pelaku dugaan tindak pidana Mencabuli Dan Menyetubuhi Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penangakapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban yang beralamat Dusun VI Desa Saungnaga Kecamatan Peninjauan OKU. Saat ini pelaku dan barang bukti tengah disidik di Unit PPA Polres OKU.
Kapolres yang didampingi Kapolsek Peninjauan Iptu Hamid SH mengatakan, kejadian memilukan ini terjadi pada hari Kamis (18/6/2020). Sekitar pukul 09.00 pagi pelaku main kerumah korban dan kebetulan saat itu orang tua korban dan orang tua pelaku sedang tidak ada di rumah.
Pelaku memang sudah terbiasa main kerumah korban karena tempat tinggal pelaku tepat dibelakang rumah korban. Melihat situasi sepi, timbul niat jahat pelaku untuk memperkosa korban, dengan paksaan akhirnya pelaku berhasil menggauli korban.
Keesokan harinya, Jumāat (19/6/2020) ibu korban melihat putrinya melamun terus dan tampak sedih, setelah ditanya ibunya akhirnya korban menceritakan perbuatan bejat pelaku terhadap korban. Mendengar cerita putrinya itu, orang tua korban langsung melaporkan kepada suaminya dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Peninjauan.
Kapolsek Peninjauan IPTU Hamid SH yang mendapat laporan itu segera memerintahkan Unit reskrim dan anggota piket untuk segera mengamankan pelaku. Sekitar pukul 22.00 malam pelaku An berhasil ditangkap di kediamannya dan langsung diserahkan ke Unit PPA Polres OKU untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Karena pelaku bukan asli warga Peninjauan namun berasal dari kabupaten tetangga. Orang tua pelaku bekerja sebagai upahan menyadap karet sedangkan pelaku tidak ada pekerjaan tetap.(RS)
BERITA TERKAIT
Titis Rahmawati : Keluarga Korban Fokus Penyembuhan Dulu
IOH Dukung Muba Smart Regency, Bangun 22 Sites di Musi Banyuasin
Mudahkan Akses Konten Hiburan, Telkomsel Orbit Luncurkan Paket Khusus Entertainment
Di Januari Inflasi Provinsi Sumatera Selatan Masih Terkendali
Gempa Magnitudo 5,2 di Banten Dirasakan Hingga Kota Sukabumi
Perawat D Berharap Keluarga Korban Mau Berdamai
TNI & Tentara Malaysia Berolahraga Bersama di Perbatasan Wilayah
Hari Pertama, AKP Ricky: Tidak Memakai Helm Mendominasi Pelanggaran
Gisella Anastasia Asyik Lari Pagi Tanpa Ditemani Rino Soedarjo, Sudah Putus?
Aurel Hermansyah Izinkan Ameena Jalani Tradisi Pukul Lele Bersama Krisdayanti & Raul
Liga Inggris: Mau Beli MU, Sir Jim Ratcliffe Minta Diskon
Mantap! Brasil dan Uruguay Bakal Meriahkan Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia
Operasi Keselamatan Musi di Muba Dimulai
Perumda BS dan PT PAL Teken MOU, Mudahkan Petani Akses Pupuk dan Produk Pertanian
2 Anggota Polri di Gorontalo Dipecat
Keluarga Korban Penembakan Serahkan BB ke Polres Malinau
Ibu Negara Ajak Pengawal Santap Bersama Usai Diguyur Hujan
Homestay Desa Wisata Aceh Raih Penghargaan ASEAN Tourism 2023
Inggris Rencanakan Perluas Kerjasama Pelatihan Bahasa di Bali
Jaguar Land Rover Tarik Kendaraan karena Masalah Oli Mesin
Walikota Perintahkan SD-SMP di Surabaya Terima 5 Persen Siswa Miskin