Andi Kepergok Satpam Curi Motor Karyawan PT PSM

oleh
IMG-20200713-WA0030
banner DPRD OKI

Muba, KRSumsel.com – Terdorong ingin memiliki sepeda motor, Andi Saputra (33) warga Dusun I, Desa Iso Rejo, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung nekat mencuri sepeda motor. Korbannya sendiri diketahui bernama Sugianto yang merupakan karyawan PT. PSM.

Aksi tersangka sendiri kandas di tengah jalan. Lantaran aksinya yang mengendarai sepeda motor tersebut dipergoki oleh anggota satpam PT.PSM (Perdana sawit mas)

yang saat itu sedang mencari sepeda motor yang dicuri bersama korban.

Akibatnya, pelaku ditangkap saat akan kabur dengan sepeda motor korban dan langsung di serahkan ke Mapolsek Tungkal Jaya.

Kapolres Muba melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Rudin Suprianti, SH kepada awak media, Senin (13/07/2020) mengatakan. Aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu (11/07/2020) sekira Pukul 08:30 Wib. Tepatnya di jalan poros kebun kelapa sawit blok 1920 PT.PSM ( Perdana sawit mas ) Desa Pangkalan Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya.

“Pelaku saat itu memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang kerja memanen buah perusahaan. Saat hendak kembali ke sepeda motornya, korban tak mendapatinya sehingga ia pun mencari. Ditengah perjalanan korban bersama anggota satpam perusahaan melihat sepeda motornya telah dikendarai orang. Alhasil, pengejaran dilakukan dan pelaku dapat di amankan dan selanjutnya diserahkan ke Mapolsek, ” ujar dia.

Sambung Rudin, tersangka baru tiba dari Lampung untuk menemui orang tuanya yang kerja di salah satu perusahaan. Pas di jalan, ada motor korban yang terparkir sehingga niat dia ingin memiliki motor terkabul tapi dengan cara mencuri. Saat ini sudah kita amankan.

Lebih lanjut ungkap Rudin. Pria yang belum jelas profesi tetap nya ini mengaku bahwa sepeda motor yang di curi nya ini untuk dia pakai sendiri.

“Akibat perbuatannya, tersangka akan kita kenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak

pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara, ” pungkasnya. (AS/RIL)