Kapolres OKI : Tidak Ada Perdamaian, Itu Penangguhan

oleh
Kasus-OTT-yang-Melibatkan-3-Orang-Oknum-Ormas-Segera-Dilimpahkan-ke-Kejari-OKI-696x397
banner DPRD OKI

OKI, KR Sumsel – Menyikapi adanya tudingan bahwa ada perdamaian terkait kasus dugaan pemerasaan tiga (3) orang oknum ormas berinisial FY, RS dan ER yang beberapa waktu lalu terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Kapolres OKI membantah dan justru menjelaskan bahwa kini sedang proses penyidikan dan berkas perkaranya segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI).

“Terkait kasus dugaan pemerasaan terhadap salah satu ASN yang dilakukan oleh beberapa orang oknum, saat ini kasusnya sedang proses penyidikan dan secepatnya kami akan mengirimkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri OKI untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, Senin (17/8/2020) usai mengikuti Upacara 17 Agustus 2020 di halaman Pemkab OKI.

Kapolres OKI : Tidak Ada Perdamaian, Itu Penangguhan

Saat disinggung penangguhan penahanan terhadap ketiga orang oknum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dibenarkan Kapolres OKI. Namun, menurutnya, dilakukan karena keluarga para tersangka mengajukan permohonan dan mengingat kondisi kesehatan tersangka sedang sakit.

“Memang benar kita lakukan penangguhan, mengingat permohonan dari pihak keluarga dan juga kondisi kesehatan ketiga orang tersebut. Karena akan mempengaruhi tahanan lainnya, juga petugas kepolisian, sehingga dengan alasan – alasan itulah dilakukan penangguhan,” kata Kapolres.

“Awalnya memang kita amankan lima (5) orang, namun dalam pemeriksaan dan setelah gelar perkara, ternyata dua (2) orang belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Jadi cuma ada 3 orang yang cukup bukti dan telah dinaikkan ke tingkat penyidikan,” pungkas Kapolres. (ata)