Usai Lakukan Pengancaman, Dodi Diamankan Polsek Bayung Lincir

oleh
WhatsApp Image 2020-08-23 at 10.20.25
banner DPRD OKI

Muba, KRSumsel.com – Dodi Irawan alias Tuyul (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian dan mendekam dibilik jeruji. Ia dilaporkan korban bernama Agus Santoso atas perbuatannya melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang berukuran 50 cm.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni, SH kepada awak media, Minggu (23/08/2020) membenarkan penangkapan terhadap Dodi Irawan warga Dusun IV, Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

“Dodi (tersangka) kita amankan atas perbuatannya melakukan pengancaman, menggunakan sajam jenis parang terhadap korban Agus Santoso, ” jelas Jonroni.

Usai Lakukan Pengancaman, Dodi Diamankan Polsek Bayung Lincir

Sambung Jonroni, dari keterangan korban dalam laporannya. Pada Rabu (19/08/2020) pagi di sebuah kebun masyarakat yang terletak di Desa Muara Bahar, Kecamatan Bayung Lincir. Tersangka yang saat itu memegang parang mendatangi korban. Lalu berkata kau nih yo yang melaporkan aku. Tidak hanya disitu, tersangka kemudian mengayunkan parang ke arah korban sambil mengejar korban.

“Ini hanya kesalah pahaman tersangka terhadap korban. Namun demikian tersangka langsung kita amankan, ” beber Jonroni.

Guna mempertanggung jawbkan. Saat ini tersangka beserta barang bukti sebilah parang sudah diamankan di Mapolsek Bayung Lincir.

“Tersangka akan kita jerat pasal 335 KUHPidana, dengan ancaman 1 tahun penjara, ” tutupnya.(AS)