Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

oleh
IMG-20200903-WA0001
banner DPRD OKI

PALEMBANG, KR Sumsel – Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang Unit 7 pimpinan Iptu Tohirin mengamankan tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di dua tempat yang berbeda.

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Ketiga pelaku yakni Efran Susandi (34) warga Jalan Swadaya, Gang Idaman, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Sukarami Palembang, Wardah Wathoniah (28) warga Jalan Tombak, Kelurahan 20 llir DII, Kecamatan Kemuning Palembang dan Anggiat Fernando (39) warga Jalan Inspektur Marzuki, Lorong Bakti, Kelurahan Siring agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.

Dari ketiga pelaku, anggota Narkoba Polrestabes Palembang turut mengamankan tiga bungkus sabu seberat 305,42 gram, satu buah timbangan digital warna hitam merk Camry, satu buah tas warna hijau hitam merk grees, satu buah tas warna biru hitam merk Adidas, satu buah ponsel merk Samsung warna putih, satu buah ponsel merk Nokia 215 warna hitam, satu buah ponsel Nokia warna hitam dan satu buah ponsel Samsung warna putih.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di Perumahan Bukit Sejahtera yang beralamat di Jalan Cendana TK Kelapa 7 Blok EC, Kelurahan Bukit lama, Kecamatan IB I Palembang.

“Ya dari laporan itulah anggota kita bergerak cepat hingga pada Selasa (31/8/2020) sekitar 21.30 WIB anggota mengamankan pelaku Efran dan Dinda di tempat kontrakannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya, Rabu (2/9/2020).

Kemudian lanjut Anom mengatakan, anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Anggiat yang tidak jauh dari TKP selanjutnya kedua pelaku juga berhasil ditangkap.

Dari penuturan para pelaku, Anom menjelaskan, sebelum tertangkapnya ketiga pelaku ini pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 05.30 WIB pelaku Anggiat menitipkan dan menyimpan barang bukti tiga bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 305,42 gram kepada pelaku Efran dan pelaku Dinda di rumah kontrakannya di Perumahan Bukit Sejahtera Jalan Cendana TK Kelapa 7 Blok EC, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang.

“Dari informasi masyarakat terkait hal itu, anggota kita melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan pelaku Efran dan Dida, kemudian anggota kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Anggiat,” katanya.

Atas ulahnya ketiga pelaku diancam dengan pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara diatas 20 tahun.

Sementara pelaku Dinda mengatakan, bahwa barang yang didapatkan anggota merupakan barang titipan pelaku Anggiat.

” Barang itu titipan dan saya dikasih uang Rp 600 ribu sekali titip dan ini merupakan kali keduanya saya melakukan aksi ini,” ucapnya.  (****)