Penembak Warga Pedamaran II : Saya Tidak Sadar Saat Menarik Pelatuk Pistol

WhatsApp Image 2020-11-02 at 19.43.34
OKI, KRSUMSEL.com - Pelaku penembakan Dopin Oktareza, Tamran alias Tunggut (50) mengaku jika dirinya tidak menyadari saat jarinya menembak pelatuk senjata api yang ditodongkan kepada korban.
"Aku memang emosi pak dan memang sempat menodongkan senpira kepada korban, tapi saat menodongkan senpi korban malah menantang agar saya melakukan penembakan, lalu diluar kesadaran saya tertembak korban," ungkap Tamran, dihadapan polisi, Senin (2/11/2020), menceritakan kronologis penembakan yang dilakukannya terhadap korban pada Selasa (20/10/2020) lalu.
Baca Juga : Jambret Lagi di Jakabaring Palembang, Saat Hendak Dikejar Pelaku Keluarkan Sajam
“Aksi itu terjadi sekira pukul 18.45 Wib di Desa Pedamaran II Kecamatan Pedamaran. Korbannya Dopin Oktareza (30), warga Desa Pedamaran VI,” ungkap Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto, Senin (2/11/2020).
Dengan menggunakan diduga senjata api rakitan (senpira), tersangka Tamran alias Tunggut menembak korban. Kata Kasat lagi, satu (1) kali ke arah badan dan mengenai bagian bawah ketiak korban.
“Terkena tembakan, saat itu korban sempat melarikan diri hingga akhirnya tersungkur ke tanah. Setelah itu, korban dibawa ke RS Muhammad Hoesin Palembang untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Kasat.
Sedangkan tersangka usai kejadian juga langsung melarikan diri. Lanjut Kasat, lalu Satreskrim Polres OKI dan Unit Reskrim Polsek Pedamaran melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Akhirnya, setelah tiga hari melarikan diri, tepatnya Jumat (23/10/2020) sekira pukul 14.30 Wib, tersangka Tamran alias Tunggut menyerahkan diri,” ujar Kasat.
Motif tersangka, dijelaskan Kasat, karena tersinggung terhadap korban yang telah berkata kasar, saat korban akan menebus jam tangan (arloji – red) yang digadaikan kepada tersangka.
“Korban selamat. Sementara tersangka akan dijerat Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara,” tegas Kasat.
Ditambahkan Kasat, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 helai kaos warna putih berlumuran darah milik korban. “Sedangkan senpira yang digunakan dalam aksi tersebut dibuang tersangka di sungai,” pungkas dia. (ata)
BERITA TERKAIT
2 Negara Bagian Nigeria Kurangi Hari Kerja karena BBM Naik
PDIP Surabaya Siap Bertarung Pemilu Terbuka atau Tertutup
Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Sabu Hasil Sitaan
Diduga Istri Sekda OI Tidak Mengajar Tapi Masih Terima Sertifikasi
KPK Duga Ada Aliran Dana dari Eks Bupati PPU ke Musda Demokrat
Pj Sekda Lepas Anggota Korps Musik Satpol-PP Muba
Kejagung Sita Tanah Milik Menteri Kominfo Nonaktif 11,7 Hektare
Bawa Narkoba, Warga Betung Diringkus Unit Reskrim Polsek Lais
Legalitas PT MPC Dinyatakan Lengkap dan Diperbolehkan Beroperasi, Ini Penjelasannya !
Hamil Anak Kedua, Aurel Hermansyah Lebih Gampang Capek
Rebecca Klopper Mohon Doa, Akhirnya Angkat Bicara Soal Kasus Video Syur 47 Detik
Bikin Bangga! Kontingen Indonesia Kunci Juara Umum ASEAN Para Games 2023
Resmi Umumkan Gabung Inter Miami, Lionel Messi: Eropa Hanya Barcelona
Vespa New GTS Diluncurkan Seharga Rp163 Juta
PT Pelindo Terima Info Mantan Pekerja Kontrak Terlibat Penjualan Senpi
Ketua Pusat Ingatkan Anggota PWI Harus Mengundurkan diri jika Nyaleg
3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis Penjara 4 Tahun
Mahasiswa di Kota Palembang Jadi Korban Jambret
Percepat Penyusunan Arsitektur SPBE, Dinkominfo Muba Gelar Sosialisasi
Seruni Bahar Sebut Mantan Suaminya Tak Beri Nafkah Anak Sejak Bercerai
Keliling Bali Pakai Motor Bareng Istri, Sahrul Gunawan Merasa Jadi Turis