,

Tim Macan Polres OI Tangkap Dedi Dores Karena Miliki Senpira Laras Panjang

oleh
tersangka-dedi-dores24254
banner DPRD OKI

OGAN ILIR, KRSUMSEL.com  – Dalam rangka Operasi Senpi Musi 2021, Polres Ogan Ilir gencar menjaring pemilik senjata api yang tanpa hak dan bukan kewenangannya.

Hasilnya, Tim Macan Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil membekuk seorang pria kedapatan menyimpang senjata api rakitan (senpira) laras panjang jenis Locok.

“Ini merupakan ungkap kepemilikan senpira pertama oleh Polres Ogan Ilir pada Operasi Senpi Musi 2021,” kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara. Pemilik senpira bernama Dedi Dores (31 tahun) ditangkap di kediamannya di Dusun II Desa Lubuk Tunggal, Kecamatan Rambang Kuang, Rabu (17/3/2021) malam pukul 20.00.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan memiliki senpira tersebut, sehingga kami amankan,” terang Yusantiyo.

Saat digerebek petugas, lanjut Yusantiyo, senpira laras panjang digantung di balik pintu kamar rumah Dedi yang kini ditetapkan tersangka itu.

Selain senpira, polisi juga mengamankan sebuah botol berisi bubuk mesiu dan amunisi berupa timah.

“Senpira ini aktif dan siap ditembakkan sewaktu-waktu. Makanya yang seperti ini harus segera diamankan. Karena kalau tidak, bahaya sekali,” ungkap Yusantiyo.

Tersangka beserta barang bukti lalu digelandang ke Mapolres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut. Yusantiyo menjelaskan, perbuatan memiliki, menyimpan, membawa, menguasai senpira, disebutkan pada Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman bagi pelakunya yakni penjara di atas 15 tahun.

Namun Yusantiyo menjamin, bagi masyarakat yang menyerahkan senpira secara sukarela kepada polisi, tidak akan diproses hukum. “Bagi yang memiliki senpira, silakan serahkan kepada pihak kepolisian. Tidak akan diberi hukuman sepanjang tidak tersangkut dengan permasalahan hukum lainnya,” jelas Yusantiyo.

Operasi Senpi Musi 2021 berlangsung selama 22 hari, yaitu dari tanggal 8 hingga 29 Maret mendatang.

Sementara tersangka Dedi Dores beralasan, senpira tersebut digunakan hanya untuk berburu. “Ini (senpira Locok) untuk nembak burung bae, untuk makan,” kata dia.(hms)