Langgar Kode Etik, 1 Anggota Polres Lahat di PTDH

oleh
IMG-20210602-WA0032
banner DPRD OKI

Lahat, KRsumsel.com – Satu lagi anggota Polres Lahat bernama BRIPKA Burlian Yusup di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), lantaran, diduga telah terlibat dengan Narkoba.

Dalam acara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, turut dihadiri oleh Wakapolres Lahat Kompol Josy Andrianto SST.MM, seluruh PJU Polres Lahat.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat itu, dilakukan dihalaman Mapolres Lahat, pada Rabu (02/06/2021) pada Rabu 08.00 WIB, langsung oleh Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik, atas nama Kapolda Sumsel Irjen Pol.Prof.Dr,Eko Indra Heri S.MM memimpin upacara PDTH tersebut.

Diberhentikannya BRIPKA Burlian Yusup ini merupakan bentuk ketegasan bagi jajaran Polisi dalam memerangi Narkoba dan sesuai dengan Kep/408/V/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri.

“PDTH terhitung dari tanggal 31 Mei 2021, karena yang bersangkutan melanggar Pasal 12 Ayat (1) hurup A PP 1 tahun 2003 dan atau Pasal 22 Ayat (1) hurup A Perkab nomor 14 tahun 2011,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik, pada Rabu (02/06/2021).

Dalam arahannya Kapolres Lahat bahwasannya upacara ini, merupakan salah satu wujud tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan momentum untuk meningkatkan solidaritas internal sekaligus untuk mengevakuasi pelaksanaan tugas.

Selain itu, diungkapkan Kapolres Lahat untuk memberikan motivasi bagi personel dan punishmen kepada anggota yang melakukan kesalahan, karena terlibat penyalahgunaan Narkoba. PDTH dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang Pripesi dan Pengamanan Polres Lahat.

Kemudian lanjutnya, di ambil keputusan untuk pemecatan oleh institusi Polri dengan ketentuan hukum yang ada, tindakan tegas terhadap anggota polri merupakan agenda membersihkan diri dari segala tindakan melawan hukum seperti terlibat penyalahgunaan Narkotika yang telah mencoreng institusi Kepolisian.

“Sebagai manusia biasa, dan sebagai pimpinan merasa berat mengambil keputusan ini. Namun, menjalankan tugas sebagai pimpinan maka langkah tegas harus saya lakukan mengingat tugas untuk mengimplementasikan program presisi Kapolri dengan pemantapan repormasi internal Polri,” ujarnya.

Terutama, sambung Kapolres Lahat, seperti melakukan penegakan aturan kode etik dan propesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soludaritas internal yang aik, dalam rangka perbaikan kuktur yaitu, tindak tegas anggota yang terlibat Peredaran dan Penyalahgunakan Narkoba.

Harapan sebagai pimpinan dan sebagai warga Negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri, agar tetap memiliki hubungan emosional dengan polri dan menjadi mitra polri untuk mewujudkan kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat.

“Untuk itu, kembali saya ingatkan kepada seluruh personel mari kita ambil hikmanya dan pelajaran dari upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” urainya.

Dalam pelaksanaan upacara pemberhentian tidak dengan hormat BRIPKA Barlian Yusuf tidak hadir dan di simbolkan dengan foto yg bersangkutan yang di bawa dan dikawal oleh anggota Provos Polres Lahat. (Dedi)