Kurang Dari 24 Jam, Tim Cobra Polsek Sekayu Ringkus Pelaku Curat

IMG-20211115-WA0030
MUBA, KRSUMSEL.com - Tak kurang dari 24 Jam, Unit reskrim Tim Cobra Polsek Sekayu berhasil meringkus pelaku Curat. Perantauan serabutan asal Lampung ini tak bisa mengelak ketika Polisi menangkapnya.
Kapolsek Sekayu AKP Robi Sugara,SH.MH mewakili Kapolres muba Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si menjelaskan, Pelaku bernama SUPRIYANTO Als SANTO,28, asal Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung. Ia tak berkutik saat tim cobra menangkap nya.
Sebelumnya, pekerja serabutan perantauan asal lampung ini baru tinggal di wilayah kota Sekayu. Karena tak memiliki sepeda motor akhirnya ia pun menggasak sepeda motor Merk Suzuki FU Type FU 150 SCD, dengan Nopol BE 3595 YR Thn 2011 milik korban JOHARI, 29 warga Jalan Sekayu-Sukarami Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba yang terparkir di samping pondok miliknya.
"Pelaku ini orang baru di wilayah kita ini, pekerjaan nya ini klau ada yang membutuhkan tenaganya baru dia di panggil. Karena tak memiliki motor, ia pun menggasak motor orang untuk dia pakai sehari - hari"Ujar Robi Sugara.
Tim Cobra yang mendapatkan laporan dari korban Minggu, (14/11/21) Pagi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang berbekal informasi dari masyarakat. alhasil, minggu pukul 19.00 Wib pelaku berhasil ditangkap tempat persembunyiannya di salah satu kebun durian dalam pondok milik warga yang berada di Jalan Ds Sukarami Kec. Sekayu Kab. Muba.
Dalam penjelasan Kapolsek, aksi curat yang dilakukan pelaku pada minggu, (14/11/21) pagi pukul 10. 30 Wib dengan cara menghidupkan sepeda motor tersebut dgn menyambungkan kabel kunci kontak, setelah hidup pelaku langsung membawanya pergi melarikan diri.
"Pelaku ini sempat beli nasi dengan menggunakan motor yang ia curi, lalu sepeda motor tadi dia simpan disebuah pondok di Desa Sukarami, " kata kapolsek.
Santo pelaku curat tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Sekayu dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (AS/RIL)
BERITA TERKAIT
Telkomsel Mitra Inovasi Pimpin Pendanaan Pra Series B
Puluhan Guru di Probolinggo jadi Penyelenggara Pemilu 2024
Jenazah Bripda Randongkir Ditemukan di Kampung Arim
Cancel Pesanan Driver Online, Pantat Febi Ditendang
Disdukcapil Kotawaringin Timur Temukan Belasan KTP Palsu
Sebar Hoaks Penculikan Anak Terancam 10 Tahun Penjara
Menkeu Sebut APBN Dukung Pemilu Rp25,01 Trilyun
Walikota Sebut Kabar Penculikan Anak di Surabaya Hoaks
8 Penumpang Perahu Tabrak Kayu di Mamberamo Raya Belum Ditemukan
190 Sultan & Raja Siap Hadiri Rakernas KNPI 2023 di Bandung
Istana Kepresidenan Pastikan Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023
Pj Gubernur Beri Nama Anak Jerapah & Gajah di Taman Ragunan
Bukan Cincin dari Vidi Aldiano, Ini Perhiasan yang Sangat Spesial Bagi Sheila Dara
Idap Kanker Payudara, Nunung Srimulat Berharap Bisa Sembuh
Sikap MU Setelah Mason Greenwood Bebas dari Dakwaan Kasus Perkosaan
Gol Gleison Bremer Bawa Juventus Depak Lazio dan Lolos ke Semifinal
OKI Mulai Panen Raya, Stok Beras Aman
Tak Cuma Jual Gabah, Petani Air Sugihan Kini Produksi Beras Sendiri
Ajun Perwira & Jennifer Jill Bakal Meriahkan Ocean Light Palembang
Muara Enim Raih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Dianggap Merebut Pacar, Andy Dibacok Warga Tanjung Barangan