Gesekkan Alat Kelamin Ke Ibu Kades, Pria Ini Diamankan Unit PPA Polrestabes Palembang

IMG-20220503-WA0013
PALEMBANG, KRsumsel.com - Miris perbuatan yang dilakukan Sulaiman (39) diduga tidak bisa menahan hawa nafsunya di bulan Ramadhan nekat berbuat cabul atau berbuat asusila di muka umum, Minggu (1/5/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang, melakukan aksi cabulnya terhadap korban seorang perempuan berinisial YM (34) warga Ogan Ilir, Propinsi Sumsel, saat korban berada di Jalan Tengkuruk Permai, Seberang Pos Polisi Pasar 16 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang.
Akibat perbuatannya ini, Kiki langsung diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang beberapa jam usia menerima laporan dari korban yang membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang bersama suaminya.
Diceritakan korban, kejadian bermula korban bersama suami SR (37) berada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk berbelanja. Namun disana ternyata ramai dan berdesak-desakan, disaat itu juga pelaku persis berada dibelakang korban.
Dan saat itu korban merasa ada yang menempel dibagian (maaf, pantat) korban dan seperti menonjol di gesek-gesekkan . Bahkan tidak lama kemudian korban merasa bagian daerah pantat belakang korban persis di celana korban terasa basah.
Lalu korban menoleh kebelakang dan melihat pelaku menempelkan tubuhnya bagian depan kebagian belakang tubuh korban, setelah mengetahui kalau basah di celana korban merupakan (maaf, sperma) pelaku. Korban langsung memegangi pelaku kemudian berteriak, kemudian karena tidak terima dan trauma atas kejadian ini korban bersama suami melapor ke Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan, membenarkan bahwa terduga pelaku perbuatan cabul sudah diamankan.
"Benar, tersangka dalam perkara yang kita jerat dengan Pasal 281 KUHP sudah diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit PPA. Langsung setelah menerima adanya laporan dari korban ke Polrestabes Palembang," ujar Kompol Tri Wahyudi.
Lanjutnya, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang guna diperiksa lebih lanjut. "Tersangka sedang dalam pendalaman dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk barang bukti yang disita yakni pakaian korban dan pakaian tersangka," jelas Kompol Tri Wahyudi.
Atas perbuatannya Tersangka Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. "Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan," pungkasnya. (Kiki)
BERITA TERKAIT
Keji!! Pria di Tungkal Jaya ini Aniaya Ibu Kandungnya
Lapas Banyuasin panen Ikan Lele
Polisi Jerat 4 ABK Asal Sulawesi Pasal Penyelundupan Manusia
Kapolres Muba dan Anggota Cek Kesehatan Berkala
Polda Jateng Tangkap Kasetpres Gadungan
Polri Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Meski Sibuk, Nagita Slavina Masih Sempatkan Masak Buat Raffi Ahmad
Satresnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Pengiriman Ganja 30 kg
Diisukan Pacaran Dengan Gading Marten, Luna Maya Blak-Blakan
Cerita Marc Marquez, Setelah Menang Balapan MotoGP Justru Menangis karena Kesakitan
Egy Maulana Vikri Resmi Gabung Dewa United di Putaran Kedua BRI Liga 1
Kapolres OI Sampaikan Ungkapan Belasungkawa
Kapolres OI Sampaikan Ungkapan Belasungkawa
6 WNA India Terdampar di Rote Ditempatkan di Rudenim
Pimpin Apel Karhutbunlah, Ini Pesan Pj Bupati Muba
Jenazah TNI Korban Jembatan Putus Ditemukan 12 Km dari TKP
Lima Instruktur AHM Safety Riding Park Siap Bersaing di Thailand
Kunci Mobil Truk Dirusak dan Tronton Dicuri, Diana Lapor Polisi
DPRD DIY Dukung Ide Gubernur Kucurkan Bansos Seumur Hidup
Nissan Tarik Kembali 520.000 Mobil karena Kesalahan di Mesin
Camat di Kotawaringin Timur Ditemukan Meninggal di Jalan