Tegas, SPBU Celikah Akan Pecat Pegawainya Jika Ketahuan Bermain ‘Nakal’

krsumsel.com
OKI, KRSUMSEL.com - Pihak SPBU Celikah, PT Sarana Agung Gas Kayuagung Kabupaten OKI tidak mentolerir bagi karyawannya yang melakukan pelanggaran atau bermain ‘nakal’, baik berupa melayani pengisian jerigen atau tangki yang dimodif.
"Yang jelas kalau memang ada pelanggaran dilakukan oleh pegawai kita, maka yang bersangkutan akan langsung dipecat, tanpa adanya SP 1, 2, atau 3 terlebih dahulu," ungkap Supervisor SPBU Celikah, PT Sarana Agung Gas, Saudi Alfian melalui Pengawas SPBU, Alex, Kamis (2/6).
Saat disinggung mengenai 7 SPBU di OKI yang kena skor oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel karena diduga melakukan pelanggaran, Alex menjelaskan, SPBU mereka tidak termasuk diantaranya.
"Kami tidak mengisi jerigen atau pun tangki yang dimodif, tapi tidak tahu di tempat-tempat lain. Yang lebih jelasnya kita tidak termasuk dari 7 SPBU yang kena skor dimaksud," ujarnya.
Ia menambahkan, yang biasa melakukan pelanggaran itu ialah pegawai yang berada di lapangan, dengan tanpa sepengetahuan kita. Dimana, menurutnya, tidak mungkin bos mau menyuruh pegawainya berbuat hal yang tidak benar.
"Jika ketahuan melanggar, pastinya dikenakan sanksi. Karena perbuatannya bisa membuat SPBU tidak dikirim pasokan minyak oleh pihak Pertamina. Dan juga, Pertamina akan memberikan pemberitahuan, SPBU itu sedang masa pembinaan," tuturnya.
Dikatakannya lagi, untuk mencegah pelanggaran, pegawai-pegawai kami diberikan briefing setiap hari. Dan juga sekarang, pihak Pertamina meminta untuk menyerahkan rekaman CCTV kegiatan/kinerja SPBU selama sebulan sekali.
"Untuk pengawasan pegawai, kita melakukannya secara langsung ke lapangan, tidak ada tempat khusus untuk memonitor. Nah, kalau untuk pasokan minyak sendiri, seperti Pertalite 16 ton per hari, tetapi kadang-kadang 6 ton. Namun, Pertamax tidak menentu, kadang dikirim 2 minggu sekali, karena jarang laku," tuturnya.
Diketahui, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi terhadap 13 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga melakukan pelanggaran. Masing-masing SPBU yang diskor tersebut terdiri dari 3 di Kabupaten OKU, 2 di Kabupaten OKU Selatan, 1 di Kabupaten OKU Timur, dan 7 di Kabupaten OKI. Adapun pelanggaran yang dimaksud ialah dalam menyalurkan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) produk bio solar. (BI)
BERITA TERKAIT
Prabowo Ingin Buka Kampus Unhan di Luar Jawa
Hari Ini Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Maluku Utara
Harimau Serang Tim Patroli Hutan FKL Aceh Selatan
203 Ton Pisang di Sulbar Dipasarkan ke Kaltim
Perlu Langkah Sistematis Atasi Kekerasan Seksual Anak
Perlu Langkah Sistematis Atasi Kekerasan Seksual Anak
Jokowi Jawab Soal Kemungkinan Reshuffle Kabinet Rabu Pekan Depan
Pencuri Kambing Warga Ogan Ilir yang Meninggal, Tangkapan Polres Lampung Utara
Gempa Magnitudo 5.6 di Maluku Utara Tidak Berpotensi Tsunami
BKKBN: Resesi Seks Tidak Terjadi karena Keluarga Fokus Prokreasi
BI Gelar Pameran Uang Rupiah Lintas Sejarah
Jokowi Bebaskan Kaesang Terjun ke Dunia Politik
Tak Terpasang Plang, Rehab Kantor Bupati Banyuasin Dipertanyakan
DJ Mareta Frank Buat Petcah Suasana Kenzo Live Rajawali Palembang
Tiga Bintang DJ Jakarta Malam Ini Bakal Meriahkan D'Fraiway Palembang
Ruslan Nyaris Babak Belur, Diduga Hendak Mencuri
Berselisih, China-AS Berdebat di Pertemuan WTO
Jangan Terpancing Terkait Pembakaran Al Quran di Swedia Belanda
Aceh, Tuan Rumah PON hanya Bidik Masuk 10 Besar
Pemkab Gratiskan Retribusi Bagi PKL di Pamekasan
Tips Jaga Keamanan Rekening dari Potensi Kebobolan