Kejakaaan Negeri Pagaralam Launching Rumah Restorative Justice

Rumah Restorative Justice
PAGARALAM KRSUMSEL.COM- Setelah dibelakukannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Negeri Pagaralam mencoba untuk menghadirkan keadilan ditengah masyarakat, Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Bahkan tidak dipungkiri lagi keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana.
Eks kantor Lurah Sidorejo yang berlokasi di Jalan Terminal Induk, Kecamatan Pagaralam Selatan difungsikan sebagai Rumah Restorative Justice Kejaksaam Negeri Pagaralam.
Kamis (16/6),
Launching dilakukan oleh Walikota Pagaralam Alpian Maskoni, yang turut disaksikan Kajari Pagaralam M Zuhri SH, Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, Ketua PN Pagaralam Roni Susanta SH MH, Sekwan DPRD Kota Pagaralm Rano Fahlezi, Asisten I Danial, Ketua PWI Asnadi M Aridi, Lurah setempat.
Asspidum Kajati Sumsel Sutikno SH mewakili Plt Kajati Sumsel M Naim SH MH menyampaikan, secara vritual, jika dilingkup Sumsel sudah terdapat sejumlah rumah RJ diwilayah kejaksaan negeri di daerah.
Sebelumnya empat rumah RJ sudah diresmikan, hari ini, secara virtual kita resmikan Rumah RJ di enam kabupaten kota, diantaranya Muara Enim, PALI, Banyuasin, OKU Timur dan Kota Pagaralam, ucap dia.
Sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali. Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan, oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain.
Sementara, Kajari Pagaralam M Zuhri SH didampingi Kasi Intelijen Lutfi Fresly SH MH menyampaikan, jika program keadilan restoratif justice ini terobosan progeam Kajagung RI.
Namun memang ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dalam penyelesaian melalui program ini, seperti pihak berpekara memang ingin berinisiatif berdamai, kemudian pasal yang di tuntutkan tidak lebih dari maksimal 5 tahun hukuman, dan lainya," jelas kasi intel disela Acara peresmian.
Sebagai informasi bahwa di kota Pagaralam sendiri Kejaksaan Negri Pagaralam hingga kini telah menyelesaikan 2 Perkara, yaitu :
1. Tersangka Aprida Herdianti Binti Ahmad Nazori (Kejaksaan Negeri Pagar Alam) dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan;
2. Tersangka Yuliana Indrawati Binti Marsup (Kejaksaan Negeri Pagar Alam) dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan, Pada 26 Novenber 2021 Lalu. ( Ca )
BERITA TERKAIT
Kasus COVID Terus Menurun, China Yakin Pandemi Segera Berakhir
Presiden Jokowi Panggil Dirut Bulog Bahas Kenaikan Harga Beras
Pertamina Lubricants Hadirkan Program Hadiah Nonton MotoGP Mandalika
TP-PKK Muba Adakan Arisan Rutin
Umat Jangan Terprovokasi Kejadian Pembakaran Al Qur'an
Penanganan Kasus Balita Disekap Diproses Sesuai Hukum
Kemenkumham Sumsel Evaluasi 49 Desa Sadar Hukum di Lahat
Polda Metro Jaya Kembali Temukan Korban Penipuan Komplotan Wowon
Puluhan Ibu jadi Korban Penipuan Arisan Daring di Palembang
Lewati Tahap Pertama, 88 Calon Petugas Haji 2023 Lanjut Tes Tahap Kedua
2 Anggota Polisi di NTT Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Pemulung Masuk Rumah Diamuk Massa
Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 9,7 Juta Rokok Ilegal Senilai 11,1 Milyar
Selamat! Lulus S3, Arzeti Bilbina Kini Bergelar Doktor
Kuasa Hukum Tegaskan Ryszard Bleszynski Adik Kandung Tamara Bleszynski
Witan Egy Sepaket Mudik ke Indonesia, Demi Jam Terbang ketimbang Buang Waktu di Eropa
Amarah Memuncak, Alasan Joao Cancelo Tinggalkan Man City
Jenis Kelaminnya Dipertanyakan Nikita Mirzani, Bunda Corla Buka Suara Soal Gender
Sudah Menghafal Ijab Kabul Setahun Lamanya, Maell Lee Resmi Akhiri Masa Dudanya
Sebagai Pengganti Milan Skriniar, Inter Milan Bidik Bek MU
Ducati Lebih Tertarik Rekrut Pembalap Titisan Marc Marquez