Sempat Melarikan Diri, 2 Sopir Bus Maut Ditangkap

oleh
IMG-20210611-WA0014
banner DPRD OKI

MUBA, KRSUMSEL.com – Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba), menangkap sopir bus Mercedes Benz AKAP Sembodo dan sopir Bus PO ANS yang sempat melarikan diri. Setelah terjadi Kecelakaaan lalu lintas (Lakantas) dan memakan korban jiwa di wilayah Kecamatan Bayung Lincir dan Kecamatan Tungkal Jaya beberapa waktu lalu.

“Ya, dua sopir bus yakni sopir bus Mercedez Benz AKAP Sembodo bernama Adri dan sopir bus PO ANS bernama Abrar yang sempat melarikan diri berhasil kita tangkap ” ungkap Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Jumat (11/06/2021).

Dijelaskan Erlin, sopir bus mercedez benz AKAP Sembodo No Pol B 7314 NGA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas peristiwa lakalantas tunggal di jalan raya Palembang – Jambi KM 214 atau di tikungan harmoko Desa Senawar Jaya, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia.

Sambung Erlin, sopir bus maut tersebut sempat melarikan diri setelah terjadi kecelakaan tunggal pada, Kamis (27/05/2021) sekitar pukul 05.00 wib. Usai lakalantas itu, kita kemudian turun kelokasi. Sementara di lokasi sopir bus telah melarikan diri. Lalu kita lakukan penyelidikan untuk mencari tersangka.

Barulah pada, Kamis (10/06/2021) sekitar pukul 13.30 WIB. Tesangka Adri berhasil ditangkap di wilayah Dusun I, Desa Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Sementara, untuk Abrar yang merupakan Sopir Bus PO ANS ditetapkan sebagai tersangka. Atas terjadinya lakalantas di jalan umum palembang- jambi KM 148 Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba yang mengakibatkan 2 orang meninggal di TKP.

Sopir bus PO ANS No Pol BA 7122 QU itu terlibat lakalantas dengan kendaraan Bus Isuzu Elf No Pol E 7647 pada, Kamis (03/06/2021) sekitar pukul 04:30 WIB. Setelah lakalantas itu, sopir bus ini juga melarikan diri ke wilayah Jakarta.

Dari hasil penyelidikan, lalu pada, Rabu (09/06/2021) sekitar pukul 12:00 wib tersangka pun berhasil ditangkap di wilayah Jakarta Timur.

“Terhadap kedua tersangka ini akan kita jerat pasal 310 ayat 4,3 dan 2 dan pasal 312 UULLAJ No 22 Tahun 2009. Dengan ancaman 6 tahun penjara, ” tegas Erlin.

Sementara itu, tersangka Adri mengaku takut akan di amuk masa. Hingga akhirnya ia nekat kabur melarikan diri.

“Sempat aku bantu beberapa korban lakalantas. Namun karena takut, aku langsung kabur melarikan diri ke Padang, ” ujar Adri.

Adri menambahkan, pada waktu kejadian. Dirinya mengaku kondisi jalan saat itu berkabut dan kaca mobil ngembun.

“Aku nyesal Pak. Rencananya aku juga mau menyerahkan diri jika kondisi sudah aman, ” pungkas Adri.

Selain itu, tersangka Abrar yang merupakan sopir bus po ANS mengaku kabur karena takut akan di amuk masa.

“Aku ngantuk saat terjadi lakalantas itu, aku juga langsung melarikan diri. Guna menghindari amukan masa. Serta aku kabur ke wilayah Jakarta, ” Tandasnya.(AS)