Sempat Buron, Pelaku Pencurian Motor di Ringkus Unit Ranmor

oleh
IMG-20210722-WA0012
banner DPRD OKI

PALEMBANG,KRSumsel.com – Sempat buron kasus pencurian sepeda motor ahirnya ditangkap tim beguyur bae, Rabu (21/7/2021) malam. Tersangka Andreansyah (25) warga Jalan KH Azhari Lorong Semendawai Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I Palembang.

Andreansyah sendiri diberikan tindakan tegas terukur lantaran saat ditangkap berusaha melawan dan hendak kabur, anggota Sat Reskrim Opsnal Unit Ranmor dipimpin Iptu Jhony Palapa yang tidak ingin buruannya lepas melepaskan tembakan ke udara, namun tidak digubris sehingga mengarahkan ke betis kaki.

Dengan mudah pelaku ditangkap dan langsung di giring ke mobil untuk dibawa ke RSUD Bari Palembang diberikan perawatan, kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun aksi pencurian diperbuat Andrean dan rekannya Ari Putra yang sudah ditangkap Polsek kemuning, dilakukan pada Rabu (17/3/2021) sekira pukul 20.25 WIB di parkiran sebuah minimarket didepan DEXSA tepatnya di Jalan Bambang Utoyo Kecamatan IT II Palembang.

Saat kejadian korban Samsul (25) berbelanja di tempat kejadian perkara (TKP) dan memarkirkan sepeda motor miliknya dalam keadaan terkunci stang. Kak datang pelaku Andrean dan Ari Putra dengan mengendarai sepeda motor honda beat.

Kemudian pelaku Andrean langsung turun dari sepeda motor bertugas untuk “memetik” sedangkan pelaku Ari Putra menunggu diatas sepeda motor untuk mengawasi situasi. Dirasa sudah aman pelaku Andrean merusak kunci kontak sepeda motor milik korban menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil mereka langsung kabur membawa motor.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan sudah mengamankan satu pelaku.

“Pelaku yang kita tangkap memang sudah buronan, dan satu pelaku lainnya sudah ditangkap Buser Polsek Kemuning,” kata Tri, diruang kerjanya Kamis (22/7/2021).

Lanjut Tri menuturkan saat pelaku kita ringkus namun disayangkan saat hendak ditangkap pelaku ini melawan.

“Terpaksa kita pun berikan tindakan tegas terukur kepada pelaku, pelaku akan terancam pasal 363 KUHP,” ungkapnya.

Terpisah, pelaku Andrean mengakui perbuatannya, “Saya yang eksekusi motor, sedangkan teman saya Ari memantau situasi. Dari hasil penjualan motor saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari”ucapnya. (Kiki)