Wanda Hamidah Siap Minta Maaf ke Japto Jika Bersalah

oleh
oleh
Wanda Hamidah
banner DPRD OKI

Krsumsel.comguna menjalani mediasi terkait laporan Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soejosoemarno, Senin (5/12/2022).

“Hari ini Bu Wanda menghadiri panggilan penyidik terkait restorative justice, itu sudah dipertemukan dengan kuasa hukum Pak Japto. Karena beliau belum sempat hadir, makanya diwakili kuasa hukum,” kata Agus Salim usai mediasi.

Dalam mediasi tersebut, Wanda Hamidah mengklarifikasi terkait ucapannya yang membuat Japto membuat laporan polisi dengan sangkaan Pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.

“Intinya saya menjelaskan saya merasa tidak ada maksud melakukan pencemaran nama baik, jadi sekedar memberikan pendapat seperti teman-teman lihat dan teman-teman baca,” kata Wanda Hamidah.

1. Wanda Akan Minta Maaf

Wanda Hamidah berharap pada mediasi selanjutnya bisa dipertemukan dengan Japto secara langsung. Ia pun mengaku siap meminta maaf kepada Japto jika dirinya terbukti bersalah.

“Kita ikutin saja prosesnya. Kalau untuk minta maaf, kan, kalimat yang salah itu yang mana. Saya menghormati proses hukum, itikad baik, ya. Kalau saya salah, saya minta maaf. Kalau saya benar pembuktiannya, kan, nanti ada. Doain aja,” tutur Wanda Hamidah.

2. Masalah Wanda
Seperti diketahui, Japto melaporkan Wanda Hamidah dengan Pasal Pencemaran nama baik dan berita bohong, beberapa minggu lalu. Tjapto keberatan dengan ucapan Wanda yang dinilainya telah merusak reputasi baiknya karena dianggap sebagai mafia tanah.

Laporan tersebut, buntut dari polemik sengketa lahan dan rumah di Jalan Ciasem Nomor 1A dan Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat. Rumah di Cikini itu sedang ditempati oleh keluarga Wanda Hamidah. Namun, pada Kamis, 13 Oktober 2022, Satpol PP Kota Jakarta Pusat datang dan mengosongkan paksa rumah tersebut.

Pemkot berdalih tanah tersebut milik Japto Soelistyo Soerjosoemarno sebagaimana tercantum dalam SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini. “KPH. Japto S. Soerjosoemarno selaku pemiliki tanah dan bangunan (yang) terletak di Jl. Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng.

Namun, keluarga Wanda Hamidah berkukuh mereka adalah pemilik sah rumah tersebut. Wanda Hamidah menjelaskan jika keluarganya sudah menempati rumah itu sejak 1962. Dulu rumah itu dimiliki kakeknya, Idrus Abubakar, dan diwariskan ke pamannya, Hamid Husein, sejak 2012.(*)

 

 

SUMBER