Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Pihak Dito Mahendra Angkat Bicara

Nikita Mirzani
Krsumsel.com - Terkait hal itu, pihak Dito Mahendra, selaku pelapor, angkat bicara.
Yafet Rissy, kuasa hukum Dito Mahendra mengatakan, tindakan Jaksa menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani merupakan keputusan yang tepat.
"Tiga hari lalu Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Serang dan ditolak. Bisa kami tegaskan tindakan Jaksa menolak merupakan sebuah keputusan yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Yafet Rissy dalam jumpa pers virtual, Sabtu (29/10/2022) malam.
1. Tindakan Tegas Dari Penegak Hukum
Menurut Yafet, pertimbangan Jaksa untuk tetap menahan Nikita Mirzani merupakan tindakan tegas penegak hukum berlandaskan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
"Pasal 20 ayat 2. Selain itu mengacu pada Pasal 21. Syarat subjektif ancaman pidana 5 tahun atau lebih dapat dikenakan tindak penahanan. Saya kira pertimbangan Jaksa sudah tepat," kata Yafet Rissy.
"Selain itu ada pertimbangan objektif yang merupakan kewenangan Jaksa. Karena adanya kekhawatiran melarikan diri, mengulangi tindakan pidana, dan menghilangkan barang bukti," ujarnya menambahkan.
2. Awal Perseteruan Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra
Nikita Mirzani melalui Insta Story-nya mengunggah gambar yang diduga sebagai foto Dito Mahendra. Dito sendiri disebut merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Gambar atau foto tersebut diketahui diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan sebuah berita daring.
Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Ternyata, unggahan Instagram Story tersebut diketahui seorang karyawan Dito Mahendra. Karyawan tersebut kemudian memberitahu Dito.
3. Dito Mahendra Lapor ke Polisi
Merasa tak terima atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.(*)
BERITA TERKAIT
Gempa Magnitudo 5,2 di Banten Dirasakan Hingga Kota Sukabumi
Perawat D Berharap Keluarga Korban Mau Berdamai
TNI & Tentara Malaysia Berolahraga Bersama di Perbatasan Wilayah
Hari Pertama, AKP Ricky: Tidak Memakai Helm Mendominasi Pelanggaran
Gisella Anastasia Asyik Lari Pagi Tanpa Ditemani Rino Soedarjo, Sudah Putus?
Aurel Hermansyah Izinkan Ameena Jalani Tradisi Pukul Lele Bersama Krisdayanti & Raul
Liga Inggris: Mau Beli MU, Sir Jim Ratcliffe Minta Diskon
Mantap! Brasil dan Uruguay Bakal Meriahkan Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia
Operasi Keselamatan Musi di Muba Dimulai
Perumda BS dan PT PAL Teken MOU, Mudahkan Petani Akses Pupuk dan Produk Pertanian
2 Anggota Polri di Gorontalo Dipecat
Keluarga Korban Penembakan Serahkan BB ke Polres Malinau
Ibu Negara Ajak Pengawal Santap Bersama Usai Diguyur Hujan
Homestay Desa Wisata Aceh Raih Penghargaan ASEAN Tourism 2023
Inggris Rencanakan Perluas Kerjasama Pelatihan Bahasa di Bali
Jaguar Land Rover Tarik Kendaraan karena Masalah Oli Mesin
Walikota Perintahkan SD-SMP di Surabaya Terima 5 Persen Siswa Miskin
Pagi Tadi, Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Banten
Daniel Mananta Merasa Awet Muda Semenjak Rutin Olahraga Lari
Nunung Pilih Operasi Kanker Payudara di Indonesia: RS di Sini Canggih-Canggih
Bos Ducati Sebut Jorge Lorenzo Sosok Pembalap Paling Sulit Diatur