Satu Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis 98 Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

oleh
IMG-20210415-WA0020
banner DPRD OKI

PALEMBANG, KRSumsel.com – Anggota Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Pimpinan Kanit AKP Nanang Supriyatna berhasil mengamankan pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis 98 bernama Panji (45).

Pelakunya yakni Ferry Zulkarnain alias Bodong (42) warga Jalan Andrean Perumahan Puri Impian, Kecamatan Sukarami Palembang yang diketahui juga merupakan aktivis dan mengenal korban.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan menjelaskan, motif tersangka melakukan penyiraman diduga karena masalah utang piutang antara korban dan pelaku ini.

“Pelaku ini dari keterangannya berpesan sebagai joki atau yang mengendarai sepeda motor. Untuk pelaku utamanya masih kami buru saat ini karena pelaku ini melakukan aksinya berdua bersama temannya yang kita masih dikejar,” ujarnya, Kamis (15/4/2021).

Oleh karena itu pihaknya himbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri karena cepat atau lambat pasti akan tertangkap juga. “Pelaku ini kita ancam pasal berlapis dari 353 KUHP, 170 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” katanya.

Aksi tersebut terjadi di Jalan TP Rustam Effendi, Kelurahan Ilir Timur (IT) I Palembang pada 10 April 2021 lalu sekitar pukul 21.30 WIB lalu.

Sementara itu, pelaku Bodong mengaku saat melakukan aksi itu bertugas mengendarai sepeda motor saja. “Saat itu kami bertemu korban, teman saya ini meminta saya untuk mempepet motor korban dan langsung menyiramkan air keras,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, usai menyiramkan air keras itu, korban berupaya menyelamatkan diri tapi motor korban terjatuh. Saat terjatuh itulah, temannya yang DPO langsung mendekati dan mencekoki mulut korban menggunakan air keras. Korban yang sudah terkena air keras, ditinggalkan begitu saja.

“Saya tidak tahu kalau dia akan menyiramkan air keras ke korban tapi setahu saya antara teman saya dan korban ada masalah utang piutang “ucapnya. (Kiki)