Resedivis Kasus Curas Berhasil Dilumpuhkan Satreskrim Polrestabes Palembang

oleh
IMG_20210715_130122
banner DPRD OKI

PALEMBANG, KRSumsel.com – Resedivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil dilumpuhkan oleh anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab)134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kedua pelaku yang diketahui bernama Saparudin (18) dan Muhammad Arif (29) warga Jalan Sunarna, Kecamatan Sematang Borang ditangkap ditempat berbeda, Rabu (14/7) sekitar pukul 19.00 WIB.

Namun saat akan ditangkap keduanya mencoba kabur sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas, kemudian para pelaku dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bari Palembang untuk melakukan perawatan dan setelah itu langsung dibawa ke Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, bahwa kedua pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Pelaku menurut pengakuannya ke kita sudah lima kali melakukan aksi yang sama dengan modus yang sama, bahkan mereka tidak segan-segan melukai korbannya demi memiliki harta benda korban,” ujarnya, Kamis (15/7/2021).

Seperti yang terjadi pada seorang pelajar Arya Indra Gunawan (16) menjadi korban para pelaku pada 1 Juli 2021 sekitar pukul 19.45 WIB di Jalan May Zen, Lorong Harapan Jaya 1, Kecamatan Kalidoni.

“Saat itu korban memainkan ponselnya sendirian di rumahnya, kemudian dari interogasi yang anggota kita lakukan para pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor yang mana pelaku Arif yang di bonceng turun, langsung menikam korban dan pelaku berhasil membawa ponsel korban,” katanya.

Kemudian setelah itu kedua pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polrestabes Palembang. “Sesuai dengan hasil trace imei ponsel korban yang kami dapatkan, sehingga bisa mengatakan pelaku dan dihadiahi timah panas setelah tembakan peringatan tidak dihiraukan,” tambahnya.

Selain mengamankan pelaku anggotanya turut mengamankan satu unit sepeda motor, satu unit ponsel milik korban, dan satu helai hoodie warna abu-abu yang di pakai pelaku pada saat kejadian.

“Atas kejadian itu para pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara,” tutup Kompol Tri.

Sementara, pelaku Arif mengakui perbuatannya. “Saya mengakui kalau saya telah melakukan aksi begal itu bersama dengan pelaku Udin, dimana saya sebagai eksekutor dan rekan saya menunggu di motor,” akunya. (Kiki)