Polresta Banda Aceh Tangkap Guru Mengaji Diduga Cabuli Anak Didik

oleh
ilustrasi-pencabulan-_170331195538-952-768x514-1-560x404
banner DPRD OKI

Banda Aceh, KRsumsel.com – Personel Kepolisian RI Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang guru mengaji di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, karena diduga mencabuli sejumlah anak didiknya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq didampingi Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ipda Puti Rahmadiani di Banda Aceh, Rabu, pelaku berinisial F (21) warga Banda Aceh.

“Pelaku F ditangkap karena diduga mencabuli sejumlah anak didiknya. Pelaku mencabuli dengan meraba-raba bagian tubuh korban yang semuanya anak perempuan,” kata Ipta Puti Rahmadiani.

Perwira pertama Polri itu menyebutkan penangkapan F dilakukan atas laporan orang tua korban. Dari laporan tersebut, polisi memeriksa dan melakukan visum terhadap korban.

Setelah ditemukan alat bukti, kata Ipta Puti Rahmadiani, polisi menangkap F di tempatnya mengajar mengaji di sebuah pesantren atau dayah di Kota Banda Aceh.

“Dari hasil pemeriksaan, F mengakui perbuatannya. Sedangkan korbannya mencapai lima orang usia mulai anak sekolah dasar hingga pelajar sekolah menengah pertama,” kata Ipta Puti Rahmadiani.

Ipta Puti menyebutkan perbuatan tersebut diduga dilakukan pelaku dalam rentang waktu 2020. Pelaku F sudah mengajar di dayah tersebut sejak setahun terakhir.

“Kami akan memeriksa korban-korban lainnya berdasarkan pengakuan F. Kepada anak lainnya yang menjadi korban, kami imbau segera melapor. Dari pengakuan sementara, F hanya mencabuli dengan meraba-raba korban,” kata Ipda Puti Rahmadiani. (Anjas)