,

Polres Nunukan Musnahkan 18 Kg Sabu

oleh
Screenshot_2021-06-29-14-56-41-11
banner DPRD OKI

Nunukan, KRsumsel.com – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 18 kilogram dari hasil pengungkapan 16 kasus selama April-Juni 2021.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air, kata Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar di Mapolres Nunukan, Selasa.

“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 18 kilogram dari 16 kasus hasil tangkapan April-Juni 2021 oleh jajaran Satresnarkoba Polres Nunukan maupun polsek,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan barang bukti yang dimusnahkan ini termasuk tangkapan sabu-sabu seberat 11 kilogram dengan tiga tersangka di Gang Langsat Jalan Lingkar Kelurahan Selisun.

Saiful menyatakan pengungkapan kasus sabu-sabu ini dari jaringan internasional dimana seluruh barang bukti asal Malaysia.

Kapolres menjelaskan barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan ini telah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Nunukan.

Ia mengakui aparat kepolisian kesulitan memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika karena setiap mengungkap kasus semacam ini tersangka mengaku melakukan tindak pidana dengan mengedarkan sabu-sabu karena ada pembeli.

“Semua barang bukti yang diamankan aparat kepolisian sebagian besar diungkap di daratan dan hanya sebagian kecil saja yang ditangkap di laut,” ungkapnya.(Anjas)