Ketua KOPRI PKC PMII Menyayangkan Keterwakilan Perempuan di Bawaslu Sumsel

user
elisa 03 Agustus 2022, 19:18 WIB
untitled

PALEMBANG, KRsumsel.com - Menyoroti surat edaran pengumuman calon Bawaslu Provinsi Sumsel tidak ada satupun keterwakilan perempuan pada Bawaslu Sumsel, hal ini tentu sangat disayangkan Timsel tidak memperhatikan hal tersebut.

Keterwakilan perempuan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan demokrasi dan politik.

Hal tersebut agar perempuan mampu mengakomodasi dan mengekspresikan kepentingannya secara massif bukan hanya dalam konteks menyuarakan saja, namun juga perempuan mampu memiliki akses kebijakan dengan menduduki suatu jabatan publik tertentu, seperti penyelenggara pemilu bahwa secara garis besar isu keterwakilan perempuan di lingkup kenegaraan di Indonesia sebenarnya telah dijamin.

Dalam berbagai peraturan, keterwakilan perempuan bahkan diatur secara eksplisit, tidak terkecuali untuk keanggotaan Bawaslu. Dalam pasal 92 ayat (11) UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, diatur bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dimana ini merupakan cara yang dipilih oleh negara sebagai jawaban terhadap kondisi sosial yang diskriminatif, adanya ketidaksetaraan dan marginalisasi disegala bidang kehidupan akibat struktur patriarki dilevel publik, dalam mewujudkan suatu jaminan keadilan bagi setiap orang dalam membangun kehidupan bersama.

"Maju terus para wanita Indonesia"(****)

Kredit

Bagikan