Tempat Ibadah Di Buka, Pengurus Ditugasi Pastikan Protokol Covid-19 Jalan

WhatsApp Image 2020-06-04 at 19.20.20
OKI, KR Sumsel ---Sejumlah masjid dan tempat ibadah di Ogan Komering Ilir (OKI) mulai di buka. Melalui sesuai Surat Edaran (SE) Nomor : 624/II/2020 tertanggal 3 Juni 2020 Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar, SE meminta Pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan selama peribadatan.
Rumah ibadah diwajibkan menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, memberi pembatas jarak antar jemaah, menyediakan sabun cuci tangan, membatasi pintu/jalur keluar masuk serta rutin melaksanakan disinfeksi.
Bagi jemaah yang akan melaksanakan kegiatan ibadah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan; memakai masker sejak dari rumah, membawa sejadah dari rumah, rutin cuci tangan, menjaga jarak serta dilarang berkerumun dalam jumlah besar.
Khusus bagi anak-anak, orang tua dan mereka yang memiliki penyakit bawaan dan rentan tertular Covid-19 tidak diperkenankan memasuki masjid.
Melalui surat itu Bupati OKI, H. Iskandar menegaskan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dilihat dari kondisi riil lingkungan rumah ibadah terhadap Covid-19. Meski daerah dinyatakan dalam zona kuning namun jika ada kasus terkonfirmasi positif di lingkungan tempat ibadah itu maka penyelenggaraan kegiatan keagamaan belum diperbolehkan

Sementara bagi tempat ibadah yang dilingkungannya terdapat kasus positif, pengurus dapat mengajukan keberatan kepada Gugus Tugas Kabupaten OKI jika ingin melakukan peribadatan secara berjamaah.
Melalui surat tersebut Iskandar juga menghimbau fungsi sosial masjid dan rumah ibadah lainnya yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak seperti pernikahan atau pengajian agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan pembatasan jumlah peserta maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
Sementara untuk kegiatan sosial keagamaan lainnya seperti tabligh akbar, pengajian rutin,
di rumah ibadah maupun pertemuan sosial budaya, ditempat umum maupun lingkungan pribadi belum diperbolehkan. (****)
BERITA TERKAIT
Titis Rahmawati : Keluarga Korban Fokus Penyembuhan Dulu
IOH Dukung Muba Smart Regency, Bangun 22 Sites di Musi Banyuasin
Mudahkan Akses Konten Hiburan, Telkomsel Orbit Luncurkan Paket Khusus Entertainment
Di Januari Inflasi Provinsi Sumatera Selatan Masih Terkendali
Gempa Magnitudo 5,2 di Banten Dirasakan Hingga Kota Sukabumi
Perawat D Berharap Keluarga Korban Mau Berdamai
TNI & Tentara Malaysia Berolahraga Bersama di Perbatasan Wilayah
Hari Pertama, AKP Ricky: Tidak Memakai Helm Mendominasi Pelanggaran
Gisella Anastasia Asyik Lari Pagi Tanpa Ditemani Rino Soedarjo, Sudah Putus?
Aurel Hermansyah Izinkan Ameena Jalani Tradisi Pukul Lele Bersama Krisdayanti & Raul
Liga Inggris: Mau Beli MU, Sir Jim Ratcliffe Minta Diskon
Mantap! Brasil dan Uruguay Bakal Meriahkan Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia
Operasi Keselamatan Musi di Muba Dimulai
Perumda BS dan PT PAL Teken MOU, Mudahkan Petani Akses Pupuk dan Produk Pertanian
2 Anggota Polri di Gorontalo Dipecat
Keluarga Korban Penembakan Serahkan BB ke Polres Malinau
Ibu Negara Ajak Pengawal Santap Bersama Usai Diguyur Hujan
Homestay Desa Wisata Aceh Raih Penghargaan ASEAN Tourism 2023
Inggris Rencanakan Perluas Kerjasama Pelatihan Bahasa di Bali
Jaguar Land Rover Tarik Kendaraan karena Masalah Oli Mesin
Walikota Perintahkan SD-SMP di Surabaya Terima 5 Persen Siswa Miskin