Nyamar Sebagai Pembeli, Polisi Bekuk Pengedar Sabu

oleh
IMG-20210331-WA0032
banner DPRD OKI

MUBA, KRSUMSEL.com – Petugas SatresNarkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menyita sabu – sabu sebanyak tiga paket dari seorang pengedar bernama Ganda Lesmana (19) warga Dusun VI, Desa Sungai Batang, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Dalam Penangkapan terhadap pelaku Pengedar ini, Polisi harus melakukan penyamaran dengan cara berpura – pura menjadi pembeli Narkoba.

Taktik ini dibilang cukup mumpuni, dimana pelaku yang tidak curiga dengan penyamaran polisi langsung mendeal kan untuk bertemu Dan melakukan transaksi. Di Areal Kebun Sawit Simpang PT. GPI Pos 74 di Jalan Sekayu – Plakat tinggi Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu pada Jumat (26/21) Sore.

Kasat Narkoba Polres Muba AKP Jonroni, SH mewakili Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, SIK Rabu, (31/03/21), mengatakan. Pelaku Ganda berhasil diringkus bersama barang bukti Sabu dalam jumlah 3 (Tiga) Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat bruto 0,54 (Nol koma Lima Puluh Empat) Gram.

Jon menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi Dari masyarakat bahwa ada Pengedar yang sering bertranssaksi.

Selanjutnya, SatresNarkoba yang langsung di pimpinan Kasat Narkoba langsung lakukan penyelidikan Dan berhasil dapatkan nomor handphone pelaku.

“Langsung Saya perintahkan anggota kita untuk lakukan undercover dengan pelaku” Katanya.

Lanjutnya, setelah terjadi kesepakatan, pelaku langsung mengajak bertemu, tepat sore pelaku langsung bertranssaksi dengan anggota Polisi yang menyamar.

Setelah target terlihat Dan bertemu, Polisi langsung memastikan terlebih dahulu bahwa yang dibawa adalah Narkotika jenis sabu.

“Setelah yakni itu sabu, langsung kita tangkap Dan tiga paket kita dapatkan” Katanya lagi.

Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan untuk tingkah selanjutnya. (AS/RIL)