1.466 Napi Hindu se-Indonesia Diberi Remisi Hari Raya Nyepi

Ilustrasi
Krsumsel.com - Sebanyak 1.466 narapidana beragama Hindu yang tersebar di lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2023.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (22/3) menyebutkan, sebanyak 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian, dimana setelah memperoleh remisi yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana di dalam lapas dan rumah tahanan negara (Rutan).
"Tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi,"terang Rika. Ia menjelaskan, total ada 2.062 narapidana Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia. Ditjenpas menyetujui remisi untuk 1.466 orang pada tahun 2023.
Daerah dengan narapidana penerima remisi terbanyak, yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatera Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang. Rika menjelaskan, remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemberian remisi ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,”kata Rika. Ia menyebutkan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di lapas dan rutan dengan baik.
Selain itu, para warga binaan yang menerima remisi telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). "Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat,"ujarnya.
Rika menambahkan, pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000. Tidak hanya itu kata dia, pemberian remisi dinilai dapat sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni yang terjadi di sebagian besar Lapas dan Rutan.
Ia menyebutkan, data per 16 Maret 2023 menunjukkan warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana 220.842 orang di antaranya narapidana dan 44.563 lainnya tahanan.(net)
BERITA TERKAIT
Pemeriksaan Kesuburan Bagi Wanita & Pria, Ada Apa Saja?
Bagnaia & Bastianini Ingin Ulangi Kesuksesan Ducati di MotoGP Italia
Bersih-Bersih Pantai Teluk Penyu Terkumpul 850 Kg Sampah
Oknum TNI Mabuk Saat Berselisih dengan Pengamen di Jakarta
Uruguay & Italia Pastikan Melaju ke Final Piala Dunia U20
Inovasi Pelayanan Oleh Polres Muba, Permudah Warga Urus SKCK
Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal di Tanah Suci jadi 8 Orang
Heru Minta BKD Isi Semua Jabatan Kosong di Pemprov DKI
Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Booster PDAM Muara Sungai Oleh Wako Prabumulih
Kodim Muara Enim Berhasil Amankan Pemuda Memakai Baju Palu Arit
Dimulai AHM Best Student 2023 Ajang Inovasi Pelajar SMA
Andrea Dovizioso Dinobatkan Sebagai Legenda MotoGP
Tingkatkan Kapasitas Aparatur, Dinkominfo Muba Gelar Outbound dan Senam Bersama
Satlantas Polrestabes Palembang Berlakukan Tilang Manual
Satu Calhaj Asal Lampung Meninggal Dunia di Tanah Suci
Miliki Sabu-Sabu, Pria Asal Lalan Dibekuk Sat Pol Airud Polres Muba
Gunung Anak Krakatau Semburkan Abu Setinggi 3 Km
Kantor PWI Prabumulih Kembali Disatroni Maling, Satu Unit Outdoor AC Digasak
BKKBN Bakal Jadikan Muba Pilot Project Program Percepatan Penurunan Angka Stunting
Bersinergi Dengan Jasa Raharja, AHM Kembangkan Edukasi Berkendara Yang Efektif
Polres Muba Kembali Laksanakan Tadarusan