Kejati DKI Berhasil Tangkap Buron Terpidana Korupsi Anggaran Kemenkes

DKI Jakarta
Krsumsel.com - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menangkap buron terpidana kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan bernama Devi Sarah (60).
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono menjelaskan terpidana kasus korupsi Devi Sarah berhasil ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Gugus Depan Bekasi Jawa Barat, Rabu (15/3) sore.
"Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang telah berstatus terpidana,"kata Setiawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/3).
Setiawan menjelaskan, penangkapan terpidana Devi Sarah disaksikan suami, setelah tim melakukan pemantauan secara intensif selama beberapa hari. Pada saat ditangkap, terpidana dinilai kooperatif dan bersedia untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, terpidana Devi Sarah kelahiran tahun 1962 ini merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus staf di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan.
Dalam perjalanan kasusnya, tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penggunaan anggaran/DIPA Tahun 2010 sebesar Rp3 miliar oleh perencanaan dan pendayagunaan sumber daya manusia (PPSDM) Kesehatan di bawah Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai sejumlah program kegiatan berupa penyusunan kebutuhan SDM kesehatan, penyusunan standar ketenagaan di puskesmas, sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDM Kesehatan, hingga penyusunan petunjuk teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Namun pada kenyataannya, sebagian anggaran tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya atau untuk melakukan kegiatan fiktif. Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah
Terpidana dinyatakan sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta.(net)
BERITA TERKAIT
Safari Ramadhan Ridho Yahya Beri Genset Untuk Musholah An Ni'mah
Bupati Banyuasin Safari Ramadhan Di Desa Karang anyar
Kejati Sumut Ringkus Buronan Terdakwa Korupsi Rp2,8 M
Pj Bupati Dukung Kegiatan Hulu Migas di Suban-9
Kaban Suyitno: Tingkatkan Kompetensi Widyaiswara dengan Refresment dan Upgreding
Pemkab Muba Bakal Biayai PPG Guru Pendidikan Agama Islam
Diduga Hilang Keseimbangan, Pengendara Motor Aerox Mengalami Kecelakaan
Polisi Berpatroli Sambil Bagikan Paket Sembako untuk Warga
Awal April, Jokowi Lantik kepala BNPT & Menpora
Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp49,6 T Saat Ramadhan
Trump Didakwa, Mantan Presiden AS Pertama Hadapi Tuntutan Pidana
Kodim 0402/OKI Bagikan Takjil Jelang Buka Puasa
Dilantik Mendagri, Suganda Pandapotan Jabat Pj Gubernur Babel
Kasus TBC Tahun 2022 jadi Rekor Tertinggi di Indonesia
AKBP Maruly Pardede : Bulan Ramadhan Tidak Ada Ledakan Petasan
Pensiunan 73 Tahun Diserang 3 Pria di Inggris
Petugas Gabungan Situbondo Jaring PSK & Mucikari Saat Ramadhan
Keputusan FIFA Berdampak Langsung Terhadap Perekonomian
Sinergi Dengan Pemda Yalimo, Personel Satgas YR 142/KJ Hadiri Serah Terima Pejabat Es
Mendagri Puji Kepemimpinan Plt. Bupati Ahmad Usmarwi Kaffah
Kembali, Polres Muba Raih Penghargaan Terbaik 1 Kampanye Rekrutmen Polri