Masyarakat Dihimbau Hindari Transaksi Jasa Titip Obat Impor

Jakarta
Krsumsel.com - Kementerian Kesehatan RI mengimbau masyarakat untuk mewaspadai produk obat-obatan yang diperoleh melalui jasa titip (jastip) barang dari luar negeri, sebab belum terjamin mutu dan keamanannya.
"Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah menyatakan, hati-hati, siapa yang tanggung keamanannya, siapa yang tahu obat itu ternyata palsu, dan lainnya,"kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/3).
Ia mengatakan, produk obat yang diperoleh melalui jastip dikategorikan sebagai barang ilegal yang beredar di Indonesia, sebab tidak dijamin keamanannya. Dikatakan Nadia, ketentuan penggunaan produk obat impor hanya dikecualikan apabila untuk memenuhi kebutuhan dari pembelinya atau kepentingan pribadi, melalui pengawasan dokter.
"Obat boleh untuk kepentingan sendiri, bukan jastip. Walau hand carry. Tidak ada yang tahu, kalau dibawa orang lain, jualan gak sih?,"katanya. Sebelumnya, fenomena jastip produk obat dilaporkan oleh tenaga medis di Rumah Sakit Adam Malik, Medan, kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Jastip obat di Indonesia muncul menyusul perbedaan harga hingga empat kali lipat lebih murah di Singapura dan Malaysia. Selain itu, juga terjadi kelangkaan obat tertentu di pasar dalam negeri.
"Jastip itu sebenarnya karena obatnya nggak ada. Selain itu, obatnya di Indonesia jauh lebih mahal. Hasil studi di Medan, obat generik kita memang kurang,"katanya. Nadia mengatakan, transaksi jastip untuk obat tertentu yang bermerek di Medan mampu menekan harga 5--15 persen lebih murah.
Jenis obat yang didapat melalui layanan jastip umumnya untuk pemulihan penyakit kanker yang masih sangat terbatas di Indonesia, kata Nadia. Kelangkaan obat kanker di Indonesia, salah satunya terkait ketentuan registrasi dan hak dagang yang hanya diperoleh pihak distributor resmi yang terdaftar di pemerintah.
"Contohnya, yayasan kanker yang banyak mengurus anak dengan kanker, boleh nggak sih dia bisa mendaftarkan obat ini bisa masuk?, nah itu belum (di Indonesia),"katanya.
Hingga kini Kemenkes masih mengomunikasikan hal itu bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku otoritas pengawasan obat di Indonesia untuk memberikan akses kepada pihak berkepentingan di luar distributor dalam upaya penyediaan obat-obatan.
Jenis obat lainnya yang juga diperoleh secara jastip adalah obat jantung, penurun kadar gula, hingga vitamin. "Bahkan, vitamin juga, tapi itu memang lebih kepada obat yang bermerek, yang jauh lebih mahal,"katanya.(net)
BERITA TERKAIT
Bupati dan Wabup Banyuasin Safari Ramadhan ke Desa Suka Tani
H-10 Jelang Lebaran, THR dan Gaji ke-13 ASN OKI Cair
Ketua APTISI Bali: Kampus Harus Bisa Cetak Lulusan yang Berani Memimpin!
Perluas Layanan Unjung Sumatra, IM3 Buka Mini Gerai di Sabang Aceh
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo membuka Rakernis Fungsi SDM
Dengan Konsep Baru Yang Menarik LEVI’S® Store Hadir di Palembang Indah Mall
Permintaan Mobil Bekas Meningkat di Tengah Ancaman Resesi
Laka di Perairan Tegal Buleud, Pol Airud Polres Sukabumi Gerak Cepat
KPK Sebut Ada 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin di KemenESDM
Kemenkumham Sumsel-Bea Cukai Sumbagtim Kerjasama Majukan UMKM
KPK Temukan Uang Rp1,3 Milyar Terkait Korupsi di Kementerian ESDM
Motor Honda ADV160 Sabet Gelar Terbaik di Indonesia
10 Menu Buka Puasa Bersama Teman di Rumah, Wajib Ada!
Kadin: Imbauan Pemberian THR Lebih Awal harus Dilihat 2 Sisi
KPK Panggil Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM
Komisi III Segera Pertemukan Mahfud & Sri Mulyani: Perbedaan Data
Toyota Dirikan Posko & Siagakan Bengkel Selama Arus Mudik Lebaran
Hari Ini, Sidang Pembacaan Tuntutan Mantan Kapolda Sumbar
Pembukaan Masjid Sheikh Zayed jadi Angin Segar Bisnis Perhotelan
Positif Covid-19 Saat Hamil Berisiko Gangguan Otak pada Bayi Laki-Laki
Suzuki Finance Berikan Promo Bertajuk Berkah Ramadhan