2 Tahun Dirikan 950 Rumah Keadilan Restoratif di Jawa Timur

Jawa Timur
Krsumsel.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur selama dua tahun terakhir telah mendirikan 950 rumah keadilan restoratif di 38 kabupaten/ kota wilayah provinsi setempat. "Pendirian Rumah Keadilan Restoratif merupakan amanat Undang-Undang,"kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Selasa (14/3).
Menurut dia, Kejaksaan Agung menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Mia menjelaskan, penerapannya diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang diterbitkan pada 22 Desember 2020.
Sejak itu kata dia, Kejati Jatim tercatat telah menerapkan penanganan keadilan restoratif terhadap sebanyak 175 perkara yang diterima dari hasil penyidikan kepolisian.
Kajati memaparkan, 147 perkara diantaranya diselesaikan dengan cara keadilan restoratif sepanjang tahun 2022. Sebanyak 28 perkara lainnya diselesaikan dengan cara keadilan restoratif di awal tahun 2023. Ketika Jaksa melihat suatu perkara tidak cukup layak untuk diteruskan ke pengadilan, lanjut dia, maka bisa dilakukan penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif.
"Tentu ada persyaratannya diantaranya pelaku bukan residivis. Selain itu tidak ada mens rea atau niat jahat dari pelaku untuk melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun,"ujarnya.
Kajati berharap pendirian rumah keadilan restoratif dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara tindak pidana. "Mekanisme atau tata cara peradilan pidana di rumah keadilan restoratif difokuskan menjadi proses dialog dan mediasi dengan melibatkan beberapa pihak yang didorong menciptakan kesepakatan atau penyelesaian perkara secara damai,"katanya.
Dari 950 rumah keadilan restoratif yang telah didirikan Kejati Jatim di 38 kabupaten/ kota wilayah provinsi setempat, 625 di antaranya berada di lingkungan sekolah, serta enam di lingkungan kampus.
"Tujuannya agar tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekolah atau kampus dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses pengadilan,"ujarnya. Rumah keadilan restoratif yang ke- 950 di wilayah Jatim diresmikan di kampus Universitas Surabaya (Ubaya) kemarin.(net)
BERITA TERKAIT
Bupati dan Wabup Banyuasin Safari Ramadhan ke Desa Suka Tani
H-10 Jelang Lebaran, THR dan Gaji ke-13 ASN OKI Cair
Ketua APTISI Bali: Kampus Harus Bisa Cetak Lulusan yang Berani Memimpin!
Perluas Layanan Unjung Sumatra, IM3 Buka Mini Gerai di Sabang Aceh
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo membuka Rakernis Fungsi SDM
Dengan Konsep Baru Yang Menarik LEVI’S® Store Hadir di Palembang Indah Mall
Permintaan Mobil Bekas Meningkat di Tengah Ancaman Resesi
Laka di Perairan Tegal Buleud, Pol Airud Polres Sukabumi Gerak Cepat
KPK Sebut Ada 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin di KemenESDM
Kemenkumham Sumsel-Bea Cukai Sumbagtim Kerjasama Majukan UMKM
KPK Temukan Uang Rp1,3 Milyar Terkait Korupsi di Kementerian ESDM
Motor Honda ADV160 Sabet Gelar Terbaik di Indonesia
10 Menu Buka Puasa Bersama Teman di Rumah, Wajib Ada!
Kadin: Imbauan Pemberian THR Lebih Awal harus Dilihat 2 Sisi
KPK Panggil Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM
Komisi III Segera Pertemukan Mahfud & Sri Mulyani: Perbedaan Data
Toyota Dirikan Posko & Siagakan Bengkel Selama Arus Mudik Lebaran
Hari Ini, Sidang Pembacaan Tuntutan Mantan Kapolda Sumbar
Pembukaan Masjid Sheikh Zayed jadi Angin Segar Bisnis Perhotelan
Positif Covid-19 Saat Hamil Berisiko Gangguan Otak pada Bayi Laki-Laki
Suzuki Finance Berikan Promo Bertajuk Berkah Ramadhan