Pemilik Ruko Keluhkan Pemagaran Halaman Parkir KAI Purwokerto

Purwokerto
Krsumsel.com - Pemilik rumah toko (Ruko) nomor 5 dan 6 di Komplek Ruko Jalan Jenderal Soedirman Nomor 221 Purwokerto Kabupaten Banyumas Jawa Tengah mengeluhkan pemagaran halaman parkir yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, Jum'at (27/1) pagi.
"Sebenarnya kami membeli Ruko ini kan sudah berikut fasilitas halaman parkir, tapi terus dipagari begini ya kami merasa dirugikan,"kata pemilik uko nomor 5 dan 6 Agus Setiawan di Purwokerto. Menurut dia, pemagaran tersebut dilakukan PT KAI Daop 5 Purwokerto dengan alasan tidak membayar sewa.
Padahal kata dia, pihaknya memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) seluas 293 meter persegi sejak membeli Ruko tersebut pada tahun 2007 dan berlaku hingga tahun 2030.
"Kami dirugikan, karena kami kan tidak punya perjanjian langsung dengan KAI. Kami membelinya dari developer (pengembang), CV Perkasa yang berlokasi di Pati,"jelas Agus didampingi kuasa hukumnya Teddy Hartanto dan Ici Kurniasih dari Biro Konsultasi dan Pelayanan Hukum (BKPH) "Abdi Kusuma" Purwokerto.
Terkait dengan hal itu, Agus menginginkan agar PT KAI Daop 5 Purwokerto membongkar pagar tersebut karena pihaknya merasa ada kesewenang-wenangan.
Ia mengaku keberatan atas pemagaran tersebut karena secara kebetulan dua Rukonya saat sekarang sedang disewa oleh Samsung dan Hijab Mandjha Ivan Gunawan sehingga akses mereka terganggu meskipun Rukonya tidak ditutup.
Lebih lanjut dia mengakui jika sebelumnya, pihaknya telah menerima surat peringatan dari PT KAI Daop 5 Purwokerto sebanyak tiga kali. "Tetapi di situ (surat peringatan) disebutkan bahwa kami diminta untuk mengembalikan lahannya kepada KAI. Saya juga bingung, suratnya enggak nyambung, diminta mengembalikan, padahal kami memiliki sertifikat HGB yang berlaku sampai 7 Februari 2030, bagaimana kami harus mengembalikan,"kata Agus.
Sementara itu, kuasa hukum dari pemilik Ruko, Teddy Hartanto mengatakan jika PT KAI Daop 5 Purwokerto tidak memberikan respons atas keluhan kliennya yang meminta agar pagar tersebut dibongkar, pihaknya akan melakukan upaya hukum.
"Upaya hukum yang kami lakukan dapat berupa perdata dan pidana,"tegasnya. Dalam kesempatan terpisah, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Krisbiyantoro mengatakan, PT KAI (Persero) khususnya Daop 5 Purwokerto dalam upaya penjagaan aset-asetnya yang merupakan aset negara, salah satunya seperti yang dilakukan pada Jum'at (27/1) pagi berupa pemagaran.
Menurut dia, pemagaran tersebut dilakukan karena PT KAI Daop 5 Purwokerto sudah melalui beberapa tahap, mulai dari mediasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto, namun kurang diindahkan.
"Kemudian kami mengeluarkan surat peringatan satu, dua, dan tiga, itu juga tidak diindahkan. Upaya terakhir yang kami lakukan adalah penertiban,"jelasnya. Dalam hal ini kata dia, penertiban ada dua yang terdiri atas penertiban administrasi dan penertiban fisik, sedangkan yang dilakukan terhadap Ruko tersebut berupa penertiban fisik melalui pemagaran.
Menurut dia, lahan KAI di Ruko nomor 5 dan 6 itu memang tidak memiliki hubungan kerja sama dengan PT KAI Daop 5 Purwokerto sehingga sudah sepantasnya untuk dilakukan penertiban. Lebih lanjut, Krisbiyantoro mengatakan PT KAI (Persero) punya dasar karena yang dimaksud lahan aset itu berupa luasan tanah di mana bagian depan yang disebut dengan halaman atau tempat parkir merupakan milik KAI termasuk bangunannya.(net)
BERITA TERKAIT
Bupati dan Wabup Banyuasin Safari Ramadhan ke Desa Suka Tani
H-10 Jelang Lebaran, THR dan Gaji ke-13 ASN OKI Cair
Ketua APTISI Bali: Kampus Harus Bisa Cetak Lulusan yang Berani Memimpin!
Perluas Layanan Unjung Sumatra, IM3 Buka Mini Gerai di Sabang Aceh
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo membuka Rakernis Fungsi SDM
Dengan Konsep Baru Yang Menarik LEVI’S® Store Hadir di Palembang Indah Mall
Permintaan Mobil Bekas Meningkat di Tengah Ancaman Resesi
Laka di Perairan Tegal Buleud, Pol Airud Polres Sukabumi Gerak Cepat
KPK Sebut Ada 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin di KemenESDM
Kemenkumham Sumsel-Bea Cukai Sumbagtim Kerjasama Majukan UMKM
KPK Temukan Uang Rp1,3 Milyar Terkait Korupsi di Kementerian ESDM
Motor Honda ADV160 Sabet Gelar Terbaik di Indonesia
10 Menu Buka Puasa Bersama Teman di Rumah, Wajib Ada!
Kadin: Imbauan Pemberian THR Lebih Awal harus Dilihat 2 Sisi
KPK Panggil Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM
Komisi III Segera Pertemukan Mahfud & Sri Mulyani: Perbedaan Data
Toyota Dirikan Posko & Siagakan Bengkel Selama Arus Mudik Lebaran
Hari Ini, Sidang Pembacaan Tuntutan Mantan Kapolda Sumbar
Pembukaan Masjid Sheikh Zayed jadi Angin Segar Bisnis Perhotelan
Positif Covid-19 Saat Hamil Berisiko Gangguan Otak pada Bayi Laki-Laki
Suzuki Finance Berikan Promo Bertajuk Berkah Ramadhan