2 Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

Aceh
Krsumsel.com - Dua orang pelaku zina di Kabupaten Aceh Barat masing-masing MU (40 tahun) dan ER (37 tahun) warga Desa Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.
“Pelaksanaan hukuman cambuk kepada kedua terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat yang menjatuhkan hukuman 100 kali cambuk terhadap dua terpidana,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto diwakili Kepala Seksi Intelijen M Agung Kurniawan, Rabu (25/1).
Sebelumnya, MU dan ES dinyatakan terbukti bersalah melanggar Peraturan Daerah (Qanun) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 33 ayat (1), dan keduanya dijatuhi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali.
Sebelum menjalani hukuman cambuk, masing-masing terpidana ini telah menjalani masa kurungan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh selama dua bulan.
Meski telah menjalani hukuman eksekusi cambuk sebanyak 100 kali, terpidana perempuan berinisial ER sempat pingsan sehingga ia mendapatkan penanganan medis dari tim dokter yang disiagakan di lokasi pelaksanaan hukuman.
Seusai mendapatkan penanganan dari tim medis, ER sadarkan diri dan dinyatakan bebas, serta diserahkan kepada pihak keluarga. Sedangkan pasangannya MU mampu menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali di atas panggung dengan kondisi meringis dan menahan rasa sakit.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Barat M Agung Kurniawan menjelaskan, pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut sebelumnya ditangkap warga karena diduga melakukan tindak pidana khalwat (berdua-duaan di tempat sepi) pada hari Kamis 22 September 2022 di Desa Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Meulaboh Aceh Barat.
Keduanya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang menyidangkan perkara dan diputuskan pada Hari Selasa, tanggal 22 Desember 2022, demikian M Agung Kurniawan.(net)
BERITA TERKAIT
Dirut RSMP Besuk Bayi yang Jari Putus Akibat Tergunting Perawat
E'Famouz Bandung Kunjungi Palembang
Kesuma Front One Boutigue Hotel Siapkan Makan Romantis Valentine Day
Koperasi Jangan Sekadar Simpan Pinjam
Ikuti Peringatan HPN di Medan, Wako Lepas Rombongan PWI Pagaralam
Sabu-Sabu Diseludupkan ke Lapas Melalui Bola Tenis
BMKG: Waspada Gelombang Sangat Tinggi di Laut Jabar-DIY
Masyarakat Pesisir Barat Dihimbau Waspada Isu Penculikan Anak
Perawat Gunting Jari Bayi di Palembang Dinonaktifkan dari Rumah Sakit
Polda Tangkap Pencuri Monitor Alat Berat Proyek IKN
Pengunduran Diri Ketua DPD PDIP Jatim Tindakan "Gentle Man"
Hari Ini Maluku Utara Diguncang Gempa Bermagnitudo 5,3
Kabupaten Muratara Terima Penghargaan Ombudsman Republik Indonesia (RI)
UAE Terus Lakukan Upaya Mediasi Rusia-Ukraina
Distribusi Minyak Goreng di Lebak Alami Meterlambatan
Terobos Razia, Ternyata Megi Bawa Sabu
JMSI Sumsel Minta Usut Tuntas Penembakan Terhadap Pimpinan RMOL
Via Avrilia Malam Ini Bakal Meriahkan theVenus Golden Hall Palembang
Dapur Neka Ikut Support Cap Go Me Pulau Kemaro
Kick Off Meeting Thamrin Group 2023 - “ELEVATE, PROUD TO BE PART OF THAMRIN GROUP”
Saat Buka Perban, Eh Malah Jari Kelingking Kepotong