Tahun Lalu, BKIPM Jambi & Kepolisian Selamatkan 6.100 Benih Lobster

Jambi
Krsumsel.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui BKIPM Jambi bersama pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi selama tahun 2022 lalu telah menyelamatkan 6.100 ekor benih lobster, yang kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
"Pada tahun lalu kita bersama kepolisian telah berhasil menyelamatkan 6.100 ekor benih lobster dari hasil tindak kejahatan yang kemudian dilepasliarkan kembali ke alamnya agar lobster itu bisa tetap lestari di habitatnya,"kata Humas BKIPM Jambi Sukarni di Jambi, Rabu (25/1).
Pada 2022 aksi kejahatan penyelundupan benih lobster melalui Jambi sudah sangat berkurang, dimana pada tahun lalu BKIPM Jambi hanya mencatat ada satu kasus yang berhasil diungkap pihak kepolisian Jambi.
Aksi terakhir tindak pidana penyelundupan benih lobster terjadi pada April 2022, dimana tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, dengan jumlah total barang bukti berupa 6.100 benih lobster dalam keadaan hidup.
Ke-6.100 benih lobster yang diamankan polisi terdiri atas 1.050 benih lobster jenis pasir dan 5.050 jenis mutiara yang dikemas dalam 57 kantong plastik beroksigen dan dibagi ke dalam tiga kotak .
"Tahun lalu pelepasliaran benih lobster ini telah dilakukan di Perairan Laut Sekitar Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Mandeh, Pantai Manjuto, Nagari Sungai Pinang, Kecamatan XI Koto Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat,"kata Sukarni.
Provinsi Jambi dalam lima tahun terakhir ini masih menjadi daerah pelintasan aksi penyelundupan benih lobster dari Lampung dan Jawa Barat yang hendak dikirim ke luar negeri melalui pelabuhan rakyat atau kecil yang ada di wilayah pesisir barat dan timur Provinsi Jambi.
Pelepasliaran benih lobster ini sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020. Dalam pelepasliaran ini, BKIPM berkoodinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menentukan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster.
Pemilihan lokasi ini telah mempertimbangkan kondisi terumbu karang yang masih baik dan juga ditemukan individu lobster sehingga dinilai sesuai untuk habitat tumbuh kembang benih lobster itu.(net)
BERITA TERKAIT
Keji!! Pria di Tungkal Jaya ini Aniaya Ibu Kandungnya
Lapas Banyuasin panen Ikan Lele
Polisi Jerat 4 ABK Asal Sulawesi Pasal Penyelundupan Manusia
Kapolres Muba dan Anggota Cek Kesehatan Berkala
Polda Jateng Tangkap Kasetpres Gadungan
Polri Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Meski Sibuk, Nagita Slavina Masih Sempatkan Masak Buat Raffi Ahmad
Satresnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Pengiriman Ganja 30 kg
Diisukan Pacaran Dengan Gading Marten, Luna Maya Blak-Blakan
Cerita Marc Marquez, Setelah Menang Balapan MotoGP Justru Menangis karena Kesakitan
Egy Maulana Vikri Resmi Gabung Dewa United di Putaran Kedua BRI Liga 1
Kapolres OI Sampaikan Ungkapan Belasungkawa
Kapolres OI Sampaikan Ungkapan Belasungkawa
6 WNA India Terdampar di Rote Ditempatkan di Rudenim
Pimpin Apel Karhutbunlah, Ini Pesan Pj Bupati Muba
Jenazah TNI Korban Jembatan Putus Ditemukan 12 Km dari TKP
Lima Instruktur AHM Safety Riding Park Siap Bersaing di Thailand
Kunci Mobil Truk Dirusak dan Tronton Dicuri, Diana Lapor Polisi
DPRD DIY Dukung Ide Gubernur Kucurkan Bansos Seumur Hidup
Nissan Tarik Kembali 520.000 Mobil karena Kesalahan di Mesin
Camat di Kotawaringin Timur Ditemukan Meninggal di Jalan