Lanjutan PPKM untuk Antisipasi Laju COVID-19 Akhir Tahun

Jakarta
Krsumsel.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali memp panjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di penghujung 2022 untuk seluruh wilayah Indonesia.
Regulasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri mulai berlaku 6 Desember 2022 sampai sampai dengan 9 Januari 2023.
Pengaturan tersebut sebagai langkah antisipatif pemerintah menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2023. Tidak jauh berbeda dengan instruksi sebelumnya, kedua Inmendagri kali ini juga mengatur seluruh wilayah kabupaten dan kota se Indonesia tetap berada pada level 1.
Tidak ada pengetatan wilayah atau kenaikan level PPKM baik di Jawa-Bali maupun daerah luar Jawa-Bali meskipun pada akhir tahun ini mobilitas masyarakat diperkirakan akan tinggi.
Penerapan level 1 itu sudah berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Dengan demikian, seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara normal, tapi harus tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru 2023, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus COVID-19,"kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal.
Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen, terdapat penegasan kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan berkaitan dengan libur Natal 2022 maupun Tahun Baru 2023 untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi.
Hal itu termasuk juga kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022, karena Piala Dunia 2022 masih akan berlangsung hingga 18 Desember 2022.
Masyarakat kembali diimbau agar meningkatkan kesadaran terhadap penerapan protokol kesehatan terutama pemakaian masker di tempat umum, apalagi mengingat mobilitas tinggi saat libur akhir tahun.
Imbauan tersebut terus disampaikan pemerintah karena subvarian Omicron XBB menjadi salah satu faktor naiknya jumlah kasus aktif di Indonesia. Selain itu, salah satu penyebab kenaikan kasus aktif COVID-19 adalah mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker di tempat umum.
Secara umum, Inmendagri 50 Tahun 2022 dan Inmendagri 51 Tahun 2022 mengatur pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan minimal 100 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja atau perkantoran.
Berikutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada pemerintahan dalam Inmendagri PPKM Jawa-Bali menekankan harus mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Untuk sektor kritikal bidang kesehatan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya pos pelayanan terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat, sektor ini diminta agar beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian.(net)
BERITA TERKAIT
Hari ini Pengawas Kelurahan Sekecamatan Pagaralam Selatan Resmi Dilantik
Pelaku Kasus Penusukan Kurir di Banyuasin Ditangkap Polisi, ini Motifnya
Maraknya Isu Penculikan Anak, Begini Himbauan Kapolres Muratara
Kurang dari 6 Jam, Polsek Lalan Bekuk Pelaku Curanmor
Nikmati Malam Valentine Penuh Cinta di ASTON Palembang Hotel & Conference Center
OJK Tingkatkan Perlindungan Konsumen Selesaikan Permasalahan di Industri Asuransi
Palsukan Dokumen Senilai 90 Juta Dua Pria Ini Ditangkap Polisi
Harga Beras Mulai Naik Sejak Sepekan Terakhir
Polres OKI Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Embacang
Polda Jambi Amankan 1 Kg Sabu
Perasaan Bahagia dan Bangga Ade Fitrie Kirana Bisa Umrah ke Tanah Suci Lagi
Syuting Film Horor, Aulia Sarah Lemas Lihat Aktor Pemeran Hantu Kesurupan Pakai Kostu
3 Catatan Kebapukan AC Milan saat Dipecundangi Inter Milan: Benar-benar Bikin Miris
Juara Thailand Masters 2023, Leo / Daniel Tetap Disentil Pelatih
PKB & Golkar Segera Bertemu Bahas Pilpres 2024
Murid SD Dijadikan Detektif Awasi Jajanan di Sekolah
Seorang Pemancing Hilang Tenggelam di Laut Lombok Tengah
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda jadi Petani
Bendungan Oesao Jebol Mengancam Kekeringan Persawahan di Kupang
Satresnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Sabu Beredar di Kawasan OKI
Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, ini Pesan Kapolres Banyuasin