DPR Dukung Perubahan Masa Jabatan Kades

Jakarta
Krsumsel.com - Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mendukung perubahan masa jabatan kepala desa (Kades) dari 18 tahun untuk tiga periode atau enam tahun setiap periode menjadi 18 tahun untuk dua periode atau sembilan tahun setiap periode.
"Saya setuju jabatan Kades sembilan tahun dengan dua periode. Usulan ini sangat realistis sehingga patut dan layak untuk diperjuangkan,"kata Muhaimin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/11). Muhaimin mengatakan hal itu saat bertemu kepala desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Hotel Sultan Yogyakarta, Jumat (18/11).
Muhaimin menilai usulan masa jabatan kepala desa, yang disampaikan Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-APDESI) itu, sangat realistis dengan tujuan agar kinerja kades menjadi optimal dalam pembangunan desa.
Menurut dia, masa jabatan kades selama enam tahun, seperti diterapkan selama ini, tidak cukup untuk mengoptimalkan pembangunan desa.
"Dua tahun pertama menjabat biasanya masih menyelesaikan dampak politik pascapemilihan kepala desa (pilkades), dua tahun lagi menata manajemen, praktis hanya dua tahun untuk pembangunan desa dan ini tidak optimal,"jelasnya.
Dia juga menilai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang saat ini sudah berusia sembilan tahun, memerlukan revisi dan penyesuaian dengan konteks kekinian. Meskipun di awal kemunculan UU Desa banyak yang meragukan bahkan menolak. Katanya, dalam waktu lima tahun terakhir UU tersebut mendapat respons positif.
"Dulu banyak yang meragukan dan menentang. Namun, sekitar lima tahun terakhir mulai muncul kepercayaan. Alhamdulillah banyak kemajuan yang dirasakan banyak pihak, karena ini sudah sembilan tahun dan mumpung pada percaya, ayo kita evaluasi dan perkuat lagi UU Desa,"ujar Muhaimin.
Dia mengatakan, di masa lalu pola pembangunan adalah dari atas ke bawah. Namun, setelah reformasi, orientasi berubah dari bawah dan harus merata.
Semangat reformasi menjadi fondasi pembangunan Indonesia secara merata karena mengubah perspektif pembangunan dari atas menjadi dari bawah dan struktur terbawah pembangunan adalah desa.(net)
BERITA TERKAIT
Prabowo Ingin Buka Kampus Unhan di Luar Jawa
Hari Ini Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Maluku Utara
Harimau Serang Tim Patroli Hutan FKL Aceh Selatan
203 Ton Pisang di Sulbar Dipasarkan ke Kaltim
Perlu Langkah Sistematis Atasi Kekerasan Seksual Anak
Perlu Langkah Sistematis Atasi Kekerasan Seksual Anak
Jokowi Jawab Soal Kemungkinan Reshuffle Kabinet Rabu Pekan Depan
Pencuri Kambing Warga Ogan Ilir yang Meninggal, Tangkapan Polres Lampung Utara
Gempa Magnitudo 5.6 di Maluku Utara Tidak Berpotensi Tsunami
BKKBN: Resesi Seks Tidak Terjadi karena Keluarga Fokus Prokreasi
BI Gelar Pameran Uang Rupiah Lintas Sejarah
Jokowi Bebaskan Kaesang Terjun ke Dunia Politik
Tak Terpasang Plang, Rehab Kantor Bupati Banyuasin Dipertanyakan
DJ Mareta Frank Buat Petcah Suasana Kenzo Live Rajawali Palembang
Tiga Bintang DJ Jakarta Malam Ini Bakal Meriahkan D'Fraiway Palembang
Ruslan Nyaris Babak Belur, Diduga Hendak Mencuri
Berselisih, China-AS Berdebat di Pertemuan WTO
Jangan Terpancing Terkait Pembakaran Al Quran di Swedia Belanda
Aceh, Tuan Rumah PON hanya Bidik Masuk 10 Besar
Pemkab Gratiskan Retribusi Bagi PKL di Pamekasan
Tips Jaga Keamanan Rekening dari Potensi Kebobolan