KPK Sebut Pemda di Provinsi Lampung Rentan korupsi

Lampung
Krsumsel.com - Direktorat Monitoring, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Lampung rentan korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021.
"Hasil SPI Tahun 2021 Lampung memiliki nilai rata-rata 69,3 persen, di bawah rata-rata nasional 72 persen,"kata Spesialis Monitoring KPK Wahyu Dewantara Susilo di Bandarlampung, Jum'at (23/9).
Dia mengatakan, dari nilai rata-rata SPI Lampung tersebut, beberapa daerah masuk dalam kategori sangat rentan yakni Kabupaten Lampung Timur dengan nilai indeksnya 51 persen, Lampung Selatan 58 persen, Lampung Tengah 62 persen, Tanggamus 65 persen dan Kota Bandarlampung 65 persen.
Dia mengatakan, SPI memiliki nilai indeks dimulai dari nol hingga seratus persen dibagi 4 kategori, yakni sangat rentan, rentan, waspada hingga terjaga. Sebesar 0-67,9 persen nilai indeksnya masuk dalam kategori sangat rentan, 68-73,6 persen masuk kategori rentan, 73,7-77,4 persen masuk waspada, 77,5 sampai 100 persen masuk terjaga.
Ia mengatakan, bila melihat persoalan di Pemda-pemda yang berada di Lampung terkait korupsi ada pada suap, gratifikasi, pengaruh orang di luar organisasi, benturan kepentingan serta penyelewengan anggaran.
"Persoalan suap, gratifikasi misalnya di Lampung tingkat risiko capai 23 persen, dengan Kabupaten Lampung Selatan paling tinggi mencapai 44 persen. Kemudian risikonya pengaruh orang luar dari organisasi, risikonya 20 persen untuk di provinsi dengan di Lampung Tengah tertinggi 50 persen,"kata dia lagi.
Risiko benturan kepentingan yang terjadi di satu organisasi nilainya 49 persen, tertinggi di Lampung Selatan 65 persen, persoalan berikutnya nepotisme dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) pemerintahan sebanyak 34 persen, dan kedekatan pejabat 36 persen.
"Yang masih jadi PR kami yaitu jual beli jabatan memiliki risiko 20 persen tertinggi di Lampung Selatan 32 persen. Persoalan penyelewengan anggaran perjalanan dinas dan honor sekitar 25 persen di Lampung Selatan cukup tinggi angkanya 54 dan 55 persen, sehingga daerah ini menjadi atensi KPK,"kata dia pula.
Ia mengatakan, KPK tidak mengatakan bahwa kondisi daerah yang memiliki nilai terjaga tertinggi bersih dari korupsi 100 persen, namun memang frekuensi kejadian korupsi relatif lebih kecil dari posisi yang rentan atau sangat rentan korupsi.
"Tentunya kami tidak hanya memberikan penilaian dan ini risikonya ini. Tetapi kami jelaskan dan berikan rekomendasi saran perbaikan, agar pemda melakukan perubahan,"kata dia pula.(net)
BERITA TERKAIT
Prabowo Ingin Buka Kampus Unhan di Luar Jawa
Hari Ini Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Maluku UtaraĀ
Harimau Serang Tim Patroli Hutan FKL Aceh Selatan
203 Ton Pisang di Sulbar Dipasarkan ke Kaltim
Perlu Langkah Sistematis Atasi Kekerasan Seksual Anak
Perlu Langkah Sistematis Atasi Kekerasan Seksual Anak
Jokowi Jawab Soal Kemungkinan Reshuffle Kabinet Rabu Pekan Depan
Pencuri Kambing Warga Ogan Ilir yang Meninggal, Tangkapan Polres Lampung Utara
Gempa Magnitudo 5.6 di Maluku Utara Tidak Berpotensi Tsunami
BKKBN: Resesi Seks Tidak Terjadi karena Keluarga Fokus Prokreasi
BI Gelar Pameran Uang Rupiah Lintas Sejarah
Jokowi Bebaskan Kaesang Terjun ke Dunia Politik
Tak Terpasang Plang, Rehab Kantor Bupati Banyuasin Dipertanyakan
DJ Mareta Frank Buat Petcah Suasana Kenzo Live Rajawali Palembang
Tiga Bintang DJ Jakarta Malam Ini Bakal Meriahkan D'Fraiway Palembang
Ruslan Nyaris Babak Belur, Diduga Hendak Mencuri
Berselisih, China-AS Berdebat di Pertemuan WTO
Jangan Terpancing Terkait Pembakaran Al Quran di Swedia Belanda
Aceh, Tuan Rumah PON hanya Bidik Masuk 10 Besar
Pemkab Gratiskan Retribusi Bagi PKL di Pamekasan
Tips Jaga Keamanan Rekening dari Potensi Kebobolan