Kejagung periksa sembilan saksi terkait kasus korupsi Jiwasraya

Ilustrasi-Skandal-Jiwasraya
Jakarta, KR Sumsel - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).
"Tim jaksa memeriksa sembilan saksi terkait kasus Jiwasraya," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hari mengatakan kesembilan saksi merupakan pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manager investasi serta pegawai bank kustodian. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi.
Saksi untuk tersangka korporasi PT Millenium Capital Management yaitu Agen Lepas PT Mirae Asset Sekuritas Rosita dan stafnya, Syifa Venusia P, dan Head Departemen Capital Market Operation Internasional Banking/Financial Institution PT Bank Mandiri Kustodian Tjandraningrum.
Saksi untuk tersangka korporasi PT Maybank Asset Management yaitu unsur swasta atas nama Moudy Mangkey dan Luke Imawati Ghani selaku Admin Finance saudara Piter Rasiman.
Saksi untuk tersangka korporasi PT Treasure Fund Investama yaitu Akunting dan Manajer Keuangan PT Trada Alam Minera Achmad Subehan.
Saksi untuk tersangka korporasi PT GAP Capital yaitu Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities Tbk Glen Riyanto.
Saksi untuk tersangka korporasi PT Pool Advista Aset Management yaitu Kepala Seksi Pasar Modal PT Asuransi Jiwasraya tahun 2014-2017 Anggoro Sri Setiaji.
Saksi untuk tersangka korporasi PT Pan Arcadia Capital yaitu Tim Pengelola Investasi PT Pan Arcadia Capital (dahulu bernama PT Dhanawibawa Manajemen Investasi) Erotika Sianipar.
"Keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Hari.
Hari memastikan jaksa penyidik menerapkan protokol kesehatan saat pemeriksaan saksi guna mencegah penularan COVID-19 dengan memperhatikan jaga jarak, menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta para saksi wajib mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer sebelum maupun sesudah pemeriksaan. (anjas)
BERITA TERKAIT
Prabowo Ingin Buka Kampus Unhan di Luar Jawa
Hari Ini Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Maluku Utara
Harimau Serang Tim Patroli Hutan FKL Aceh Selatan
203 Ton Pisang di Sulbar Dipasarkan ke Kaltim
Perlu Langkah Sistematis Atasi Kekerasan Seksual Anak
Perlu Langkah Sistematis Atasi Kekerasan Seksual Anak
Jokowi Jawab Soal Kemungkinan Reshuffle Kabinet Rabu Pekan Depan
Pencuri Kambing Warga Ogan Ilir yang Meninggal, Tangkapan Polres Lampung Utara
Gempa Magnitudo 5.6 di Maluku Utara Tidak Berpotensi Tsunami
BKKBN: Resesi Seks Tidak Terjadi karena Keluarga Fokus Prokreasi
BI Gelar Pameran Uang Rupiah Lintas Sejarah
Jokowi Bebaskan Kaesang Terjun ke Dunia Politik
Tak Terpasang Plang, Rehab Kantor Bupati Banyuasin Dipertanyakan
DJ Mareta Frank Buat Petcah Suasana Kenzo Live Rajawali Palembang
Tiga Bintang DJ Jakarta Malam Ini Bakal Meriahkan D'Fraiway Palembang
Ruslan Nyaris Babak Belur, Diduga Hendak Mencuri
Berselisih, China-AS Berdebat di Pertemuan WTO
Jangan Terpancing Terkait Pembakaran Al Quran di Swedia Belanda
Aceh, Tuan Rumah PON hanya Bidik Masuk 10 Besar
Pemkab Gratiskan Retribusi Bagi PKL di Pamekasan
Tips Jaga Keamanan Rekening dari Potensi Kebobolan