BPKP: Masyarakat Berhak Melaporkan Penyimpangan Dana Desa

oleh
113-ilustrasi_dana_desa
banner DPRD OKI

Putussibau, Kapuas Hulu, KRsumsel.com – Kepala BPKP Kalimantan Barat Dikdik Sadikin mengatakan pengawasan dana desa bukan hanya dilakukan lembaga resmi pemerintah, namun masyarakat juga memiliki hak mengawasi bahkan melaporkan ke pihak berwajib apabila terjadi dugaan penyimpangan.

” Laporan dari masyarakat itu kan bagian dari pengawasan masyarakat, Aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) punya keterbatasan daya jangkau, jumlah personel dan anggaran kalau semua desa harus diperiksa,” kata  Dikdik Sadikin dihubungi ANTARA di Putussibau Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Jumat.

Meski pun demikian, menurut Dikdik, laporan dari masyarakat itu pun tidak berarti langsung final diterima. Masih ada proses panjang. pertama, laporan dari masyarakat itu akan diklarifikasi oleh APIP.

Kalau dalm pemeriksaannya diketahui tidak terbukti akan dinyatakan dalam laporan tidak terbukti dan selesai.         Kalau terbukti, tergantung lagi kata Dikdik, bisa terbuktinya itu masih dalam ranah administrasi, bisa juga sudah masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi.

” APIP diberikan waktu 60 hari untuk mengklarifikasi hal ini. Kalau terbukti adanya pelanggaran administrasi, diselesaikan dengan administrasi. Bisa dari yang paling ringan seperti teguran. Bisa juga pengembalian uang, skorsing, penurunan pangkat dan golongan, sampai kepada pemecatan,” kata Dikdik.

Tetapi, apabila terbuktinya itu bukan sekadar masalah administrasi, tapi adanya dugaan tindak pidana korupsi, permasalahannya diteruskan ke aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan penyelidikan.

Dikatakan Dikdik, apabila dalam proses penyelidikan didapatkan pembuktian yang cukup, maka kasusnya dinaikkan ke penyidikan.

Di tingkat penyidikan itu dilakukan, membuat kasus menjadi terang, untuk dapat diajukan ke penuntutan. Hasil mana dapat dilakukan APH apabila tindakan yang bersangkutan telah memenuhi tiga unsur, yaitu adanya unsur perbuatan melawan hukum, adanya keuntungan pribadi

atau kelompok, dan adanya kerugian keuangan negara.

Dijelaskan Dikdik, BPKP biasanya dalam tingkat penyidikan itu diminta oleh APH untuk menghitung kerugian keuangan negara. Adapun dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara ini, BPKP hanya menghitung, sedangkan kelengkapan bahan bukti – bukti yang dapat dijadikan dasar penghitungan oleh BPKP menjadi kewenangan pihak APH.

Ditegaskan Dikdik, apabila tiga unsur telah lengkap, baru kasus dapat dimajukan menjadi penuntutan. Dalam hal ini BPKP seringkali diminta sebagai pemberi keterangan ahli di pengadilan.

“Jadi, kembali soal pelaporan dari masyarakat tadi, untuk proses nya bisa sampai ke pengadilan itu masih butuh waktu panjang. Masyarakat memang memiliki hak untuk turut serta mengawasi dan seperti motto dari KPK, “kalau memang bersih mengapa harus risih,” ucap Dikdik. (Anjas)