Polda Kalteng Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu

oleh
banner DPRD OKI

Palangka Raya, KRsumsel.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang menyimpan puluhan paket siap edar di kawasan padat penduduk di Palangka Raya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan penangkapan dua pengedar narkoba tersebut dilakukan di dua tempat pada Kamis (1/10) dalam waktu yang berbeda.

“Pelaku atas nama M Haris dan Rusdianor. Keduanya tercatat sebagai warga Jalan Dr Murjani Gang Hijrah diamankan lengkap dengan barang buktinya,” katanya.

Hendra menjelaskan kepolisian pada pukul 10.30 WIB menerima laporan tentang adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Aparat kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, akhirnya anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap M Haris warga Jalan Dr Murjani Gang Hijrah.

“Di lokasi, polisi langsung menggeledah M Haris, saat itu petugas menemukan sabu-sabu sebanyak 30 paket dengan berat kotor 146,93 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ucap Hendra.

Setelah melakukan pengembangan, kata mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Tjilik Riwut Polda Kalteng itu, polisi juga menangkap Rusdianor.

Dari tangan Rusdianor, polisi menyita delapan paket sabu-sabu dengan berat 4,85 gram, dua buah timbangan digital, tiga pipet kaca, empat buah sendok bentuk sedotan, dua bungkus sedotan, dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

“Kedua tersangka kini mendekam di sel Mapolda Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Pelaku Rusdianor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan M Haris dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman kurungan penjaranya paling lama seumur hidup.

“Untuk denda yang dikenakan kepada yang bersangkutan paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” katanya. (Anjas)